Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 01:39 WIB

Polsek Kenjeran Berhasil Mengamankan Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal.

Polsek Kenjeran Berhasil Mengamankan Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal.

Polsek Kenjeran Berhasil Mengamankan Seorang Residivis Yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal.

 

Tanjungperak – Polisi akhirnya menangkap seorang pencuri spesialis kotak amal berusia (47 tahun) inisial SHI yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.

“Pelaku SHI kami tangkap di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04). Pelaku berhasil kami tangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya melakukan penyelidikan,” tutur Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Rabu (17/4/2024).

Kompol Ardi menjelaskan pelaku mencuri uang didalam kotak amal yang terletak di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, dengan menggunakan alat berupa sapu lidi namun tidak berhasil karena kepergok Warga.

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku, menggunakan kaos berwarna kuning, saat melakukan aksinya pelaku memasukan sapu lidi ke lubang kotak Amal, dengan cara di putar-putar sapu lidi tersebut,” tandas Ardi.

Ardi menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

Ardi mengungkapkan kini, SHI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Curhat Kamtibmas, Ajak Warga Jaga Suasana Dalam Pilkada

Berita utama

Bupati Tabalong Resmikan RSUD Kelua, Babinsa Siap Kawal Pelayanan Kesehatan

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor 9 TKP di Surabaya yang Kabur ke Kalimantan

Berita utama

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

Berita utama

TNI Manunggal Bersama Warga, Lanjutkan Pembuatan Siring Badan Jalan di Mantuil

Berita utama

NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Unggah Foto Teman Dengan Ujaran Kebencian di Instagram, Oknum Pelajar dan Oknum Mahasiswi di Kapuas Dibina Humas Polda Kalteng

Berita utama

Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur