Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Selasa, 16 April 2024 - 15:53 WIB

Tak Menjadi Halangan, Moment Lebaran Menjadi Sarana Personel Polsek Sedan Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising

Tak Menjadi Halangan, Moment Lebaran Menjadi Sarana Personel Polsek Sedan Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising

Tak Menjadi Halangan, Moment Lebaran Menjadi Sarana Personel Polsek Sedan Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising

 

REMBANG |mediakpk.com| Sosialisasi terkait penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat maupun pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Sektor Sedan Polres Rembang, Selasa(16/04/2024).

Kali ini kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Aiptu Warjo bersama Aiptu Agung yang menyasar dilokasi ramai masyarakat yaitu di Tempat Wisata Waterbom Kejoran, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. Melalui Kaposek Sluke AKP MS Karim, S.H mengatakan dalam sosialisasi kali ini tempat wisata menjadi sasaran sosialisasi kalo ini, dikarenakan musim

Lebaran memang sangat ramai dijumpai tempat wisata yang ramai akan pengunjung.

“ Penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para masyarakat mengenai larangan pemakaian knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis terlebih di moment lebaran tahun ini,” ucapnya.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bising/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/Tidak sesuai spesifikasi teknis.

“ Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Ganti Atap Baru di MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Layani Sepenuh Hati, Polisi Bantu Pemberangkatan Calon Jamaah Haji di Tuban

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Rodhiyatul Jannah.

Berita utama

Targetkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Berita utama

Kesiapsiagaan Kamtibmas, Gelar Pam Swakarsa Bersama Kodim 0808 Dan Forkopimda Blitar

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya-Jaro Gelar Komsos dengan Warga Desa Mangkupum

Berita utama

Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

Berita utama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi dengan Kejari Tanjung Perak, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum