Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Selasa, 16 April 2024 - 15:53 WIB

Tak Menjadi Halangan, Moment Lebaran Menjadi Sarana Personel Polsek Sedan Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising

Tak Menjadi Halangan, Moment Lebaran Menjadi Sarana Personel Polsek Sedan Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising

Tak Menjadi Halangan, Moment Lebaran Menjadi Sarana Personel Polsek Sedan Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Bising

 

REMBANG |mediakpk.com| Sosialisasi terkait penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat maupun pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Sektor Sedan Polres Rembang, Selasa(16/04/2024).

Kali ini kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Aiptu Warjo bersama Aiptu Agung yang menyasar dilokasi ramai masyarakat yaitu di Tempat Wisata Waterbom Kejoran, Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. Melalui Kaposek Sluke AKP MS Karim, S.H mengatakan dalam sosialisasi kali ini tempat wisata menjadi sasaran sosialisasi kalo ini, dikarenakan musim

Lebaran memang sangat ramai dijumpai tempat wisata yang ramai akan pengunjung.

“ Penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para masyarakat mengenai larangan pemakaian knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis terlebih di moment lebaran tahun ini,” ucapnya.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bising/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/Tidak sesuai spesifikasi teknis.

“ Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Komisi V Minta Menteri Desa Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Bumdes

Berita utama

Maklumat Satu Suro, Polres Blitar Kota Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran

Berita utama

Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Tiga Mahasiswi Pengeroyok dan Sebar Konten Asusila Terhadap Perempuan 19 Tahun, Tersangka dan Barang Bukti Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Berita utama

Kementerian Pertahanan RI Lakukan Kunjungan Monitoring Evaluasi Penugasan Pasukan TNI di Daerah Perbatasan Darat (Kalimantan)

Uncategorized

Kapolri Lantik Pejabat Utama Baru: Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan

Berita utama

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pasang Biotek Sebelum Pengukuran Tanah