Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 11 April 2024 - 12:41 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Bawa 42 Kg Ganja Nyamar Pemudik

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Bawa 42 Kg Ganja Nyamar Pemudik

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Bawa 42 Kg Ganja Nyamar Pemudik

 

KOTA MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial MS (27) asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada media mengatakan, MS ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto,Rabu (10/4).

Kapolresta Malang Kota ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.

Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.

Disaat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.

Dari pengungkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran MS yang menyamar seperti Pemudik ini, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Kompol Harjanto.

“MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” ujar Kompol Harjanto.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System Pilkada 2024, Kapolres Tulungagung Silaturahmi ke Ponpes Al Hikmah Melathen

Uncategorized

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Berita utama

SLOG Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh, Proses Pengiriman Melalui Bandara Soekarno-Hatta Dimulai Hari Ini

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

Berita utama

Dansatgas Yonif 611/Awang Long Sumbangkan Darah, Sambut Hari Bhayangkara

Berita utama

Akhir Desember 2023, DINPERINAKER Kejar Target 60 Industri Kecil Terdaftar di SIINAS

Berita utama

Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Berita utama

Ciptakan Kondusifitas Dan Keamanan Wilayah, Forkopimda Blitar Gelar Patroli Gabungan Sambangi Pam Swakarsa Di Tiap Kecamatan