Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 5 April 2024 - 17:24 WIB

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

Terima THR, ASN Purbalingga Diingatkan Segera Bayar Zakat

 

PURBALINGGA |mediakpk.com| Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga didorong untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, sebagai langkah berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Terlebih, belum lama ini para ASN menerima tunjangan hari raya sebesar 100 persen dari gajinya.

 

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga Suroto, dalam acara Gerakan Cinta Zakat Ramadan 1445 H di Pendopo Dipokusumo, Kamis (4/4/2024).

 

“Mari kita tingkatkan semangat berbagi dengan membayar zakat melalui Baznas. Dengan membayar zakat melalui Baznas, artinya kita mendukung kebijakan pemerintah yang merupakan satu dari tiga tugas dan fungsi ASN,” ujar Suroto.

 

Zakat yang terkumpul, imbuhnya, bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, zakat bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan bagian dari pemberdayaan masyarakat.

 

“Semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas diharapkan bisa meningkatkan kinerja Baznas dalam memperluas cakupan pelayanan,” kata dia.

 

Senada, Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Sudjianto melaporkan, pihaknya menyalurkan bantuan kepada mustahik alias penerima zakat, sebanyak Rp319.125.000. Zakat tersebut didistribusikan kepada kaum duafa, bantuan sembako, penyaluran zakat produktif untuk 1 kelompok, penyaluran bantuan RTLH, penyaluran bantuan pendidikan, dan penyaluran bantuan King Salman.

 

Baznas, lanjut Sudjianto, juga membuka loket pengumpulan untuk zakat maal dengan besaran 2,5 persen, zakat fitri berupa beras 2,8 kg atau senilai Rp48 ribu, dan fidyah berupa uang Rp39 ribu.

 

“Pada dasarnya fungsi utama zakat yaitu sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 3b,” tuturnya

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wujudkan Lingkungan Bersih, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Karya Bakti di Area Kantor Desa Apalapsili

Berita utama

Sukseskan Asta Cita, Polres Bojonegoro Serahkan Bantuan Pertanian untuk Masyarakat

Berita utama

Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran

Berita utama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tinjau Pasar Pabean Cantikan Pastikan Stok Bapokting Aman Sampai Lebaran

Berita utama

Polresta Banyuwangi Berbagi Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke – 80

Berita utama

Refleksi Hari Sampah Nasional, Polisi Dan Mahasiswa UIM Bersih-Bersih Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

Berita utama

Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan Ungkap Pelanggaran Impor Barang Senilai Rp9,8 Miliar

Berita utama

Perdana Beroperasi, SPPG Batakan Dikawal Babinsa Posramil Panyipatan Kodim 1000/TLA dalam Penyaluran Makan Bergizi Gratis