Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 April 2024 - 04:17 WIB

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Motif Perampokan di Malang, Tersangka Kakak Beradik Berhasil Diamankan

 

MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka adalah kakak beradik yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.

“Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.

Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.

Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hingga Sabtu (30/3), tim tersebut melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para tersangka adalah memasuki teras rumah korban saat situasi sepi dengan membuka pintu pagar dan pintu samping yang tidak terkunci.

“Namun, aksi mereka ketahuan korban sehingga terjadi perlawanan,”kata Kompol Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah memetakan lokasi pencurian.

Mereka memilih tempat kejadian yang sepi dan hanya ditinggali oleh lansia, sehingga merasa mudah untuk melakukan aksi pencurian.

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel.

Motif dari tindakan mereka adalah karena butuh uang untuk membayar hutang dan biaya persiapan pernikahan.

“Perlu untuk pernikahannya dan juga yang bersangkutan memiliki hutang-hutang, tidak banyak sebesar 5 Juta saja, relatif untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,”pungkas Kasatreskrim Polres Malang. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Peringati Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Jember Salurkan Bantuan Sosial di TPA

Berita utama

Polri Operasikan 29 Dapur Lapangan, Pastikan Kebutuhan Konsumsi Warga Terdampak Terpenuhi

Berita utama

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Berita utama

MCK Sasaran TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Sudah mulai Dicor

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor TKP Bulak Banteng Lor.

Uncategorized

Polres Pasuruan Kota Giat Jum’at Curhat, Menyajikan Solusi Untuk Permasalahan di Desa Kedawung Kulon

Berita utama

Gerakan Indonesia Asri, Polres Probolinggo Bersih – bersih Lokasi Wisata Bromo

Berita utama

Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong Menghadiri Kegiatan Safari Bintal Terpadu TA. 2024