Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 1 April 2024 - 10:53 WIB

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Tanjungperak – Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.

“Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto.

Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.

“Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya,” ungkap Suroto.

Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

“Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya,” kata Suroto.

Setelah berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. Setelah mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.

“Selain melakukan tindakan asusila tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak,” tandas Suroto.

Suroto menjelaskan, Tersangka juga mengancam kepada korban akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya.

Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online.

Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.

Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Raayid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Bersama Warga Angkat Material Semen untuk Pembangunan

Berita utama

Pasca Pungut dan Hitung Suara Pilkada 2024, Polresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Patroli ke PPK Pastikan Situasi Kondusif

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Pimpin Laporan Korp Kenaikan Pangkat Periode1 April 2026 dan Halal Bihalal

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Berita utama

Proyek Sarana Prasarana Di jalan Cantian Tengah GG 04 Kelurahan Sidodadi Sesuai SOP

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Penghamparan Tanah Jalan Bersama Warga

Berita utama

Babinsa Teluk Keramat Hadiri Silaturahmi Bersama Unit Pengumpul Zakat Kabupaten Sambas

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Terus Kebut Pekerjaan Rabat Beton di Desa Tempapan Hulu