Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:13 WIB

Berantas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kapolsek Turun Langsung Bersama Anggota Sasar Bengkel

Berantas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kapolsek Turun Langsung Bersama Anggota Sasar Bengkel

Berantas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kapolsek Turun Langsung Bersama Anggota Sasar Bengkel

 

Rembang |mediakpk.com| Polda Jateng |Maraknya penggunaan knalpot bising (tidak standar) di lingkungan Masyarakat yang sangat meresahkan Harkamtibmas. Jajaran Polsek Sale menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kecamatan Sale Kabupaten Rembang yaitu Bengkel Sepeda Motor milik saudara Lisin Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Minggu (31/03/2024).

Dalam kegiatan ini Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. turun langsung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bersama anggotanya yaitu Aipda Wiharno dan Bripka Suwawi, dalam kesempatan ini personel Polsek Sale menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. mengatakan, bahwa Polres Rembang saat ini sedang gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Sasaran patrol kali ini yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot yang berada di wilayah Rembang Khususnya Kecamatan Sale. Selain itu, Polres Rembang juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Iptu Mundhi.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing. Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Sudah banyak bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, yang mendapatkan sosialisasi dari jajaran Polres Rembang untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan, Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Pelatihan Simulasi Bimbingan Teknis Karhutla

Berita utama

Operasi Lilin 2025: Polri Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru

Berita utama

PTPN IV Regional V Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 121/Abw

Berita utama

Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan

Berita utama

Forkopimda Jawa Timur Berangkatkan Bantuan Untuk Warga Palestina

Berita utama

Sasar 4.000 Penerima Manfaat, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PalmCo Akan Bangun PLTS di Rumah Ibadah

Uncategorized

Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, 6 Tersangka Diamankan

Berita utama

Wujud Peduli Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih