Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:41 WIB

Soal THR Buruh, Pj Gubernur Jateng  Imbau  H-7 Lebaran Sudah “Clear”

Pj Gubernur Jateng  Imbau  H-7 Lebaran Sudah “Clear”

Pj Gubernur Jateng  Imbau  H-7 Lebaran Sudah “Clear”

 

SEMARANG |mediakpk.com| Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau perusahaan di Jateng, menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Jajarannya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme tersebut.

“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana, seusai menghadiri acara pasar murah di kompleks Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang  Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, pemberian THR keagamaan sudah diatur oleh pemerintah pusat. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Adapula Surat Edaran (SE ) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,”  imbuh Nana.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.

“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz, via telepon.

Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.

Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.

“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” tegas Aziz.

Ia mengapresiasi perusahaan di Jateng yang telah memberikan THR jauh hari sebelum Lebaran. Ini terungkap saat tim Disnakertrans Jateng bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Jateng Ema Rachmawati, melakukan monitoring pada Rabu (27/3/2024) kemarin.

“PT Selalu Cinta Indonesia Salatiga,  di perusahaan tersebut  THR telah dibayarkan pada tanggal 27 Maret, sudah dibayarkan kepada 18 ribu karyawannya. Pemantauan di PT Damatex dengan karyawan hampir 3 ribu, pembayaran THR  dilakukan Kamis ini,” pungkas Aziz.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Perigi Landu Bersama Warga Bersihkan Parit, Lancarkan Aliran Air di Musim Hujan

Berita utama

Hotel Grand Palace dalam Sengketa Hukum, Eksekusi dan Lelang Dipertanyakan

Berita utama

Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya

Berita utama

SPBU Keninten Kabupaten Ponorogo Di duga Sarang Mafia Solar Subsidi, SPBU, Dikuras Kapolres Ponorogo dan Pertamina Wajib Tau

Berita utama

Menyongsong Generasi Emas 2045, Polres Blitar Resmikan TK Kemala Bhayangkari 45 Kalipang Lotim

Berita utama

Satgas TMMD Kodim HST Genjot Penyelesaian Rehab RTLH Milik Warga Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis, Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

Berita utama

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polres Bojonegoro Gelar Pasar Murah dan Donor Darah