Gorontalo MediaKPK.com – Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo saat rapat bersama Inspektorat diruangan Paripurna pada Selasa kemarin 26 Maret 2024,
dimana Aleg dari Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo lewat Bendahara Umum Daerah (BUD) yang membayarkan Dana Sertifikasi Guru pada triulan ke-4 pada tahun 2023
yang dibayarkan di tahun 2024 bulan Februari lalu berpotensi dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rabu, (27/3/2024).
“Ribuan Guru dan pengawas yang telah menerima Dana Sertifikasi akan dikenakan TGR, dan itu pasti karena pembayaran tersebut tidak sesuai atau tidak dibarengi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Inspektorat harus tindaklanjut ini. Tidak mungkin Perkada akan diundur pada bulan Januari, karena penerimaan adalah di Februari dan itu yang terjadi, dan Ini adalah pekerjaan rumah (PR) yang berat bagi Inspektorat, ” ujarnya.
Selain itu, Syarifudin Bano juga telah memberikan catatan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo bahwa hal ini baru satu dinas yang ditemukan oleh Anggota Pansus.
“Ibu Inspektur, ini baru Dikbud dan belum bicara soal Dinas PU. Makanya terakhir Inspektorat, jadi siap-siap berikut lagi kita akan panggil,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Dana Sertifikasi Guru pada triulan ke-4 pada tahun 2023, yang dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), itu hanya 2 bulan, yaitu; bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember 2023 itu dibayarkan pada bulan Februari 2024 tanpa ada Peraturan Kepada Daerah.
Sementara data yang didapatkan media ini lewat sumber terpercaya adalah : Penerima tunjangan profesi ini berjumlah 1.761 Guru yang terdiri dari ASN sebanyak 1.670 dan 91 orang Non ASN.
Tunjangan yang diterima ribuan Guru tersebut bervariasi, yaitu : Untuk Guru TK-menerima sebesar Rp 2.981.962,dan sementara untuk Guru SD, SMP itu masing-masing senilai Rp 3.172.782 serta Rp 3.307.014.
( Idrak ).








