Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 25 Maret 2024 - 13:38 WIB

Kapolsek Simokerto Tekankan Budaya Melayani Masyarakat Kepada Semua Anggotanya

Kapolsek Simokerto Tekankan Budaya Melayani Masyarakat Kepada Semua Anggotanya

Kapolsek Simokerto Tekankan Budaya Melayani Masyarakat Kepada Semua Anggotanya

 

MSurabaya MediaKPK.com Senin pagi pukul 08.00 wib semua personil Kepolisian, ASN dan PHL yang bertugas di Polsek Simokerto jalan Kapasan 192 Surabaya melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kompol Agung Sugiarto Wakapolsek Simokerto

Dalam arahan nya wakapolsek menekankan perintah dari Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan yang sedang mengikuti apel di Polrestabes Surabaya

Ditekankan agar semua anggota Polri ASN dan PHL yang pertama disiplin melaksanakan apel pagi dan serah Terima dan kedua selalu menerapkan budaya melayani masyarakat dengan 3 S yaitu Senyum Sapa Salam serta Ramah kepada pelapor ucap Wakapolsek Simokerto

Disiplin adalah Nafasku bagi anggota Polri dan Polisi adalah Pelayan masyarakat, penerapan budaya melayani masyarakat terus saya tekankan kepada semua anggota Polri ASN dan PHL Supaya masyarakat yang datang ke Polsek Simokerto merasa nyaman dan senang saat ada keperluan di kantor polisi terang Kompol Mohammad Irfan(rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Lumajang Pasang Puluhan CCTV di Perlintasan Kereta Api

Berita utama

77 Siswa Lolos Seleksi Paskibraka Rembang 2024

Berita utama

BRAVO” Pelangar Lalin Arus di Jalan Ngaglik, Sudah Ditertipkan Petugas Satlatas Polrestabes Surabaya

Berita utama

Dugaan Perilaku Ekshibionis di Malang Berakhir Damai, Polisi : Hanya Salah Paham

Berita utama

Perkuat Keimanan, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Ibadah Sholat Idul Adha Bersama Satgas Pam Obyek Amole

Berita utama

Pelapor Kecewa Lambanya Polres Sumenep Enam Tahun Belum Tuntas

Berita utama

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik

Berita utama

Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan