Karawang MediaKPK.com β Kades Kertajaya Keamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, giat melaksanakan pembangunan Jalan setapak (Japak) Volume panjang 207 x Lebar 1,20 cm, x Tinggi 0,10 cm, lokasi Dusun jatiboros 1 RT 012/004 pagu Anggaran Rp.49,415,200,00, sumber Dana APBN Dana Desa Tahap 1 TA 2024 Pelaksana Swakelola Warga, Diduga mengurang Volume dan tidak sesuai Spisifikasi Teknis,Minggu (24/03/2024)
Dalam pelaksanaan kegiatan pengerasan Japak, Pemeliharaan Japak lama, ada beberapa titik japak lama yang tergelombang, di urug dengan bahan Sirtu, dan bahan Dasar tidak mengunakan amparan pelastik semua, hanya amparan pelastik samping begisting kiri β kana saja,
Dan Nampak pemasangan Begisting menggunakan bahan Bajaringan. volumi Tinggi 0,80 cm, semua juga tau bahan bajaringan itu, lebar 0,80 cm, yang seharusnya sesuai dengan Papan Informasi Tinggi 0,10 cm, pelalsanaannya hanya 0,80 cm, Intinya, diduga mengurangi volume 0,20 cm x 207 meter, berapa mengurangi volume (red)

Tidak Adanya Pengawasan Dari Pendamping Desa
Pembangunan JAPAK Desa Kertajaya Diduga Mengurangi Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Ditempat kegiatan tidak ada, pengawas , terlihat yang ada seorang perempuan, kata seorang pekerja, itu perempuan yang di lokasi, Ibu Lurah, Media mencoba konfirmasi, ini ibu lurah, diam saja, pa Lurahnya kemana, menjawab tidak ada, dengan singkat katanya,
Media mencoba, konfirmasi ini Bu berapa volumenya, itu ada papan informasinya, terlihat, volume panjang, lebar dantinggi jealas, sudah tertera, namun terlihat volume tinggi 0,10 cm, Nampak begisting dari bahan baja ringan Mencoba di ukur Tinggi volume hanya 0,80 cm, ka Ibu lurah yang bener ngukurnya sampai bawah, ini udah mentog inikan coran yang lama udah mentog, kata bu lurah coba saja Tanya kepada yang bekerja .ucap Ibu lurah, minggu (24/3/2024)
Ditempat terpisah, Mandor Batak Linmas Desa Kertajaya, mangatakan kepada Media, kata pak Lurah itu Japak Tingginya ,10 cm, kalau kata media Tingginya kuarang akan dibalik Kik, katanya,
Sementara Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com, mengatakan Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi. Namun, banyak fakta menunjukkan partipasi masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa, masih sangat minim, Seperti Pelaksanaan Kegiatan Pembangnan Japak di Desa Kertajaya,
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,kata Adeβ
Dengan tidak adanya pengawasan, terutama Pendamping Desa, pihak pekerja dengan bebas melkukan apa saja, tidak memikirkan kwalitas dan kwantitas yang penting pekerjaan cepat selesai, ungkap ade,
Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. g. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
a. Tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN.
b. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.
c. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan ,. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati Walikota dan Camat untuk ikut serta mengawasi adanya dugaan Korupsi
d. Keputusan Mentri Pedayaguna Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat
Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Pers yang telah disebutkan di atas,(A.Rahmat)








