Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:08 WIB

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim

 

Surabaya, MediaKPK.com Dra.Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jatim.

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP.

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya.

Setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suharti kecewa berat.

Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7,” ujar Hartini Sumitro, Minggu, (24/3/2024).

Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum.

Perlu diketahui awal perkara tersebut Suhartini dibujuk rayu untuk ikut berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 – 159, Kota Surabaya.

Tawaran investasi itu ditawarkan oleh salah satu karyawan PT. Max Plant bernama Rudi, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham.

“Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12% dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200% dari dana yang disetorkan,”kata Suhartini

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui untuk membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

“Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil,” beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit.

“Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim,” pungkasnya.(NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Brigade Pangan Mengikuti Penyuluhan Pertanian

Berita utama

Komjen Dedi soal Rekrutmen: The Police Are The Public, The Public Are The Police

Berita utama

Pastikan Kesehatan Petugas Pengamanan Pemilu 2024, Polres Grobogan Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Berita utama

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras Dan 7.500 Mi Mocaf Untuk Warga Sragen

Berita utama

“ BERITA DUKA CITA”

Berita utama

Satgas TMMD Isi Waktu Luang, Pasang Papan Jembatan Warga yang Rusak

Uncategorized

Herlambang JPU Kejari Tanjung Perak Menuntut Fei William Samu Samu 1 Tahun Penjara Kasus Judi Online Divonis 10 Bulan Penjara

Berita utama

Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang