Popular Posts

Curi Sepeda Motor, Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

 

REMBANG |mediakpk.com| Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

Baca Selengkapnya  Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Jalin Kebersamaan dengan Warga Saat Makan Siang di Lokasi Rehab Langgar

“ Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).

Baca Selengkapnya  Ziarah Makam Pahlawan, Warnai HUT ke-77 Polwan Polres Pulang Pisau

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“ Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

/Red