Karawang MediaKPK.com – Baru berjalan enam bulan selesai dikerjakan, pembangunan penurapan saluran air Blok Ma Eti Dusun Darawolong Kecamatan Purwasari Karawang, Nomor Kontrak: 027.2/02.2.02.14.13/KPA-SDA/PUPR/2023 dengan Volume Panjang = 2 x 51,50’M Tinggi = 1,70’M Nilai anggaran = 189.228.000.00 TA.2023, Dikerjakan oleh CV. Artha Gemilang Arisantosa ambruk, diduga pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (red 18/3/2024)
Sementara Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com Biro Karawang mengatakan, Pembangunan Turap saluran air yang Ambruk itu selesai pengerjaannya baru berjalan Enam bulan, pemenang Tender dari Dinas PUPR adalah Bos Memed,diduga Meminjam Bendera CV Artha Gemilang Arisantosa,milik Aris
Diketahui Pelaksana Meminjam bendera CV. Artha Gemilang Arisantosa milik Aris, setelah Terbit berita Turap Dusun Drawolong Ambruk, Aris selaku pemilik CV. Saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan kepada media online nuansametro, bahwa pekerjaan tersebut punya pak Memed. kalau CV emang iya punya saya bang, saya ga mau komentar lagi bang takut ditulis,” ujar Aris singkat dan langsung mematikan telpon selulernya, kata Ade” (18/3/2024)
Meminjamkan PT atau CV keorang laen dimana anda bersetatus sebagai pemegang saham atau direksi beresiko tinggi meski anda mengenal sipeminjam dengan baik, tapi kalau terjadi masalah secara yuridis atas pinjaman PT atau CV maka anda yang akan dimintai pertanggung jawaban, sebab dalam akta pendirian yang sahih adalah nama anda,
Hal ini seperti Pembangunan penurapan saluran air Blok Ma Eti Dusun Darawolong Kecamatan Purwasari, baru selesai di kerjakan berjalan + 6 bulan Turap tersebut Ambruk, diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis,ungkap ade”
Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang, memelihara semua peralatan yang diperlukan untuk pengeringan air agar lokasi pekerjaan bebas dari air sehingga pekerjaan konstruksi dapat dilakukan sesuai dengan Sfisikasi Teknik,
Menutut masyarakat lingkungan dekat pembangunan turap tersebut yang enggan disebut namanya, dari awal pengerjaan Turap, Dasarnya tidak menggunakan bahan adukan, Batu kali disusun yang di genangi air, kemudian di kucur dengan adukan,akibat Ambruknya Turap saluran air, tidak ada kekuatan dasar, ungkapnya,(18/3/2024)
Pinjam meminjam PT atau CV telah melanggar Tiga ketentuan hukum, diantaranya
1. Melanggar perinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 – 7 Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibet PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara,
2. Melanggar membuat dan memberian pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2019,
3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihal lain, sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Kata Ade”.
Kasus ini akan kami awal, ke APH Karawang, Tentu saja sejumlah putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum pelanggaran Negara atau Perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ,
termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain, lebih buruk lagih, walaupun kerugian Negara sudah dikembalikan, namun tidak menghapus kesalahan terpidana sehingga siapapun yang terlibet tetap akan diadili sebagaimana perturan perundang-undangan yang berlaku,
Hal ini dikuatkan dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 menegaskan pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya, pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud P 2 dan P 3 Mencegah Memberikan Pinjaman atas nama PT atau CV.
Untuk mencegah pinjam meminjam PT atau CV terkait tender pengadaan barang dan jasa ini, yaitu sbb,
• Perlu dibuat aturan dalam Perpres PBH untuk melarang pinjaman bendera dan sanksinya, saham Perpres tidak mungkin memuat sanksi pidana karena tidak diperkenankan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundag-undangan.sebagaimana di ubah dengan UU No 15 tahun 2019.
• Pokja harus melakukan verifikasi kepada calon pemenang tender, Perlu diterapkan sanksi kejahatan pencucian uang dan kejahatan korporasi terhadap semua pelaku yang terlibet dalam pinjam bedera, selain sanksi pidana korupsi dan persaingan usaha.
• Perlu dilakukan penyidikan yang terkoneksi antara penyidik kasus korupsi pencucian uang, persahingan usaha dan pidana umum, ungkap Ade ( Tim-red)








