Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 06:12 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

 

KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK seorang pemuda asal Kemlagi Kab. Mojokerto yang menjadi pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.

Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada Kamis (07/03/2024).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujarnya, Kamis (7/3).

AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.

Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.

Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.

“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Jember Siagakan Personel 24 Jam untuk Pengamanan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Distribusikan 1 Ton Jagung Hasil Panen Raya Kwartal III ke Bulog

Berita utama

Dukung Inovasi Pertanian, Danramil Banua Lawas Hadiri Panen Raya Bawang Merah TSS

Berita utama

BERIKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PENGUJUNG YANG BERLIBUR DI TEMPAT WISATA, POLSEK PALANG RUTIN LAKUKAN PATROLI

Berita utama

Polri Ungkap Modus Rekrutmen Anak oleh Kelompok Terorisme Melalui Dunia Digital, 110 Anak Terdampak di 26 Provinsi

Berita utama

Terjerat Judi Online, Pelaku Curanmor pada saat Nobar Timnas di Grahadi Surabaya Berhasil dibekuk Polsek Genteng

Berita utama

Polri Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Gurun Laweh

Berita utama

Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman, Resmi Tutup Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Di Desa Gunung Melati