Home / Daerah / Hukrim / Nasional

Sabtu, 3 Juni 2023 - 16:42 WIB

Politikus PKB mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bisa diabaikan jika mengubah sistem jad proporsional tertutup

Foto : Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu

Foto : Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu

Jakarta, Mediakpk.com – Anggota DPR dari fraksi PKB Luqman Hakim menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa diabaikan jika mengubah pola pemungutan suara pemilu dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Menurut Luqman, MK sama saja mengabaikan Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat undang-undang jika tetap memutus seperti itu.

“Karena Putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka Putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Luqman lewat siaran pers, Sabtu (3/6).

Luqman menjelaskan bahwa MK tidak berwenang melakukan uji materi terhadap pasal dalam sistem pemilu. Dia menyebut sistem pemilu tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga MK tidak bisa mengujinya.

Dia mengatakan sistem pemilu juga masuk dalam kategori open legal policy. Hanya lembaga pembuat UU yang bisa membuat aturan sistem pemilu yakni Presiden dan DPR.

Luqman menyebut MK pun tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

“UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU,” kata Luqman.

MK, kata Luqman, juga tidak berwenang mengabulkan permohonan uji materi yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

“Jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK,” ucap Luqman.

Luqman menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus tetap memakai ketentuan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.

Pola pemungutan suara yang diatur dalam UU tersebut adalah sistem proporsional terbuka.red

Share :

Baca Juga

Berita utama

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Berita utama

Rano Alfath: Peningkatan Kepercayaan Publik Jadi Modal Polri Perkuat Profesionalisme dan Reformasi

Berita utama

Kasus Perundungan di SMA Surabaya: Ivan Sugianto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita utama

Perayaan Ketupat, Polres Bangkalan Siagakan Personel Pengamanan Lebaran di Tengah Laut

Berita utama

Pria Meregang Nyawa Di Pinggir Irigasi Dekat Sasak Misran Diduga Korban Begal

Berita utama

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judol di Pelabuhan Jamrud, Surabaya.

Berita utama

Akibat Pesta Minuman Beralkohol Melania Safitri Menabrak Hingga Meninggal Dunia, Hanya DiVonis 4 Bulan Penjara

Berita utama

Pecahkan Rekor Muri, 7.857 Perempuan Berkebaya Kompak Seduh Kopi Jepara