Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Rabu, 21 Februari 2024 - 04:41 WIB

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

 

Sampang, – Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pengedar Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya, Ngaku Baru Coba Jualan

Berita utama

Gotong Royong TNI AD, AU, AL dan Warga Pindahkan Mesin Molen untuk Pengecoran Rabat Beton TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Jumat Berkah, Polsek Taman Berbagi Makanan di Jalan Raya Wonocolo Sidoarjo

Berita utama

Polisi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jagir Ngawi

Berita utama

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Tuban, Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi

Berita utama

Kapten Inf Dwi Prayitno: Aerobik Lari Jadi Upaya Jaga Kebugaran Prajurit Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

Bersama Bhayangkari, Anggota Polrestabes Surabaya Antusias Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita utama

Telah Mengeras, Bekisting Angkur Box Tepi Jauh Dibongkar