Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:36 WIB

Kejari Karawang Tangkap Dua Orang Tersangka Mafia Pupuk dan Sita Uang 4 Miliar

Kejari Karawang Tangkap Dua Orang Tersangka Mafia Pupuk dan Sita Uang 4 Miliar

Kejari Karawang Tangkap Dua Orang Tersangka Mafia Pupuk dan Sita Uang 4 Miliar

Karawang MediaKPK.com – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan General Manager (GM) Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang berinisial TH dan Pemilik Distributor Pupuk Bersubsidi PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) berinisial H, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi (mafia pupuk) tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH.MH, dalam gelaran jumpa persnya, Selasa (20/2/2024), mengungkapkan kronologis awal mula tindak pidana tersebut terjadi.

“Pada 30 November 2016, TH (GM Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang) berdasarkan Memo Direksi 06 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan distributor,

memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi. Selanjutnya, atas kewenangan tersebut, TH secara teknis dan administrasi mengangkat H, pemilik PT . ABS untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi.

Padahal diketahui, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil hasil verifikasi Departemen Perencanaan dan Promosi PT. Pupuk Kujang yang menyatakan PT. ABS sebagai distributor pupuk bersubsidi PT. Pupuk Kujang tahun 2017,” kata Syaifullah mengulas.

“Kemudian H, selaku Manager Penebusan dan Pendistrbusian PT. ABS, mengambil alih tugas dan fungsi direktur sebagaimana dalam akta PT. ABS.

Masih ditahun 2017, H, lalu melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk urea, NBK dan pupuk organik dengan total 5950 ton.

Yang mana jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian ditahun 2017 yaitu sebanyak 1912 ton, sehingga terdapat selisih sebanyak 4018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya,” urainya lagi menerangkan.

Selanjutnya, H menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut bukan kepada kios atau agen penyalur resmi. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 14,5 Miliar dimana hal itu berdasarkan hasil dari audit investigatif.

“Dan kami telah berhasil menyita barang bukti berupa uang dari PT. ABS melalui PT. Pupuk Kujang senilai Rp. 4 Miliar,” ungkap Kajari.

Berdasarkan alat bukti tersebut, dari keterangan saksi juga petunjuk. Serta didukung oleh Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karawang, maka para tersangka,

disangka melanggar yaitu Primer pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf (a). Dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan subsider pasal 3. (A.Rahmat)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Memasuki Minggu Kedua, Dansatgas Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD Ke-124 Di Desa Gunung Melati

Berita utama

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Berita utama

Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri

Berita utama

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Berita utama

Polisi Amankan ODGJ yang Membahayakan dan Ganggu Warga di Jember

Berita utama

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Berita utama

DPP LAKI Resmikan Gedung LAKI Centre, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita utama

Babinsa Kelurahan Turi Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air