Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 20 Februari 2024 - 02:24 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

PSSI : Persiapan Keamanan Piala Dunia U-17 di Surabaya Sangat Baik

Berita utama

Aroma Perjudian Sabung Ayam, Kembali Mencuat di wilayah Kabupaten Sidoarjo

Berita utama

Cegah Pelanggaran Di Tahun 2024 Kodim 1208/Sambas Gelar Apel Kendaraan Roda Dua

Berita utama

Polri Sukses Berikan Pelayanan saat Mudik Lebaran 2025, Masyarakat Sampaikan Terimakasih

Berita utama

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Tanjung Perak Salurkan Bantuan Bibit Jagung Manis di Tambak Wedi

Berita utama

Polres Madiun Kota Gelar Istighozah dan Doa Bersama untuk Awali Tahun 2025

Berita utama

DI DUGA SPA 129 JL TIDAR SURABAYA BERBISNIS LENDIR Dan SEWA PREMAN UNTUK MENGHAJAR PELANGGAN YANG TIDAK MAU TAMBAH JAM

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Bantu Masyarakat Jelang Lebaran