Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:15 WIB

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Sanksi Pidana

Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada warga yang ada di Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Sabtu (17/2/2024) Malam

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Pandih Batu
Iptu Sutarman

mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasi larangan membakar hutan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran

untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla. Dan melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya Menyambangi serta lakukan

sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan

maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” Tutup Kapolsek

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pakal Ciptakan Situasi Yang Kondusif

Berita utama

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan Ratusan Paket Bansos Untuk Masyarakat

Berita utama

Personil Bertugas Pam Monitoring Sejumlah di TPS Kelengkapanya Logistik

Berita utama

Komandan Lanudal Manado Hadiri Sertijab Lima Jabatan Strategis Jajaran Lantamal VIII

Berita utama

Motif Belem Terungkap” Penjaga Warkop Membusuk di Kamar Hotel

Berita utama

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Jual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

News

Hari Kelautan Nasional, Polres Probolinggo Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai

Berita utama

Pembangunan Drainase Siluman Desa Kertamulya Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahap III Pendamping Desa Dengan Dalih Tidak Tau