Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 9 Februari 2024 - 18:32 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus Narkotika jenis pil Double L dalam jumpa Pers Jumat, 09/02/2024

 

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah yang turut didampingi oleh Kasi Humas AKP Haryoko Widhi SH. mengatakan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya di jalan Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat Jaya Surabaya.

“Berdasatkan laporan tersebut, pada hari Kamis, 01/02/2024 sekira pukul 12.00 wib anggota kami langsung bergerak cepat menuju ke lokasi untuk Penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MR, Laki-laki, 45 tahun di rumahnya yang beralamatkan di jalan Simogunung Kramat Timur kelurahan Putat Jaya Surabaya.” Ucap Kompol Fadilah.

Masih menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, bahwa disaat kami melakukan penggeledahan, telah berhasil kami menemukan barang bukti narkotika jenis pil Double L sebanyak 153.000 butir, barang tersebut

Dari saudara Mr, dia mendapatkan barang tersebut dari saudara AB di mana saudara AB saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk bisa dilakukan pengungkapan terhadap saudara AB.

“Sementara yang kami amankan saat ini adalah 153 botol dimana setiap botol itu berisi 1000 dari satu botolnya, dia menjual dengan harga 70.000 rupiah, kemudian Keuntungan yang diperoleh dari setiap botolnya itu sebesar Rp300.000 rupiah, di mana yang bersangkutan modusnya ini mengedarkan barang tersebut untuk mencari keuntungan.” Lanjut Kompol Fadilah.

Dari penangkapan tersebut, tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 435 KUHP undang-undang RI nomor 17 tahun 223 tentang kesehatan setiap orang yang mengedarkan sediaan formasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan rahasia pemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.” Pungkasnya.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Seorang Cleaning Service Edarkan Narkotika Jenis Sabu.

Berita utama

Polres Ngawi Beri Pelayanan Pengamanan Maksimal, Pengesahan Warga Baru PPSGR Berjalan Aman

Berita utama

Polri Kerahkan Anjing Pelacak, dalam Pencarian Korban Longsor Cilacap

Berita utama

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polres Bojonegoro Gelar Pasar Murah dan Donor Darah

Berita utama

Kabiro Karawang Jawa Barat MediaKPK.com Beserta Keluarga Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita utama

Bentuk Dukungan Pembinaan Usia Dini, Babinsa Koramil 1009-06/Kintap Hadiri Laga Final Piala Soeratin U-17 Kalsel

Berita utama

Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

Berita utama

Lagi Lagi Perjudian Online di Polres Tuban: Desas-desus Pelepasan Kasus dan Dugaan Pungli