Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:51 WIB

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya- Karawang di Polisikan Terkait Melindungi Tiga Siswa Didiknya Terduga Pencuri Kendaraan Motor Milik Teman Sekolahnya

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya- Karawang di Polisikan
Terkait Melindungi Tiga Siswa Didiknya Terduga Pencuri Kendaraan Motor Milik Teman Sekolahnya

Kepsek SMPN 1 Tirtajaya- Karawang di Polisikan Terkait Melindungi Tiga Siswa Didiknya Terduga Pencuri Kendaraan Motor Milik Teman Sekolahnya

Karawang MediaKPK.com – Kepsek SMPN1 Tirtajaya Karawang, di Polisikan terkait Tiga siswanya Diduga Mencuri kenadaraan motor milik teman sekolahnya, Nopol, B 3164 EJU merk HONDA BEAT Warna PUTIH tahun 2016 Norak : MH1JFZ112GK448599 Nosin : JFZ1E1460598,mencurinya dengan cara gembok kunci di rusak diduga menggunakan Leter T, dan Atau menggunakan alata lain (red)

Ketiga siswa sampai saat ini masih duduk di SMPN 1 Tirtajaya,,1.Inisial WD siswa kelas 8c, 2. Inisial MT, siswa kelas 8c dan Inisial AR siswa kelas 8i, ketiga siswa tersebut warga Desa Kampungsawah, mungkin guru Rohmat mengetahui siswa didiknya diduga mencuri motor korban, hingga Ketiga pelaku tertangkap sebelum jembatan pisangsambo oleh pa guru Rohmat,ungkapnya, samapai saat ini motor korban gembok kuncinya masih keadaan rusak,sebagai barang bukti (BB)

Sebelumnya pada 17 oktober 2023 korban sebut saja Iqbal siswa kelas 9c warga dudun lolohan RT 007/003 Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya, kendaraan motornya di tempat parkir samping sekolah, diketahui motornya dicuri sekitar jam 11,00 WIB, Guru kelas pak Rohmat, memanggil korban pertanyakan ini motor milik Iqbal, iya Pak, terlihat gembok kunci kontaknya sudah keadaan rusak kata waktu di konfirmasi media di alamat tersebut,(9/2/2024)

Semtara orangtua korban SUGIAN Pada hari Rabu 19 oktober 2023, sempat berkumpul di SMPN 1 Tirtajaya setelah pihak sekolah mengundang Ketiga orang tua Terduga Pelaku Pencuri motor tersebut, untuk musyawarah,omhkapnya,
,

Namun musyawarah tidak mendapat hasil, karena salahsatu orang tua terdug pelaku tidak hadir, menurut Kepsek, kepada orang tua korban minta waktu hari esok saja Kamis 19 oktober 2023, kata Kepsek nanti seteh ketiga orang tua pelaku sudah kumpul nanti akan saya hubungi orang tua korban, ungkap orang tua korban menuturkan ucapan Kepse ungkapnya (9/2/2024)

Menurut Sugiari orang tua korban, kata Kepsek hari kamis 19 oktober 2024 agar kumpul kembali namun sampai saat ini, Kepsek tidak pernah Telepon, bahkan saya menelepon pak Kepsek tadak mau mengangkat, sampai saat ini, sudah 4 bulan takunjung di selesaikan,
Agar Kasus tersebut di tindak lanjut saya serahkan kepada Media, kata sugiari,

Kalau ke-TigaTerduga Maling motor sampai saat ini masih duduk di bangku sekola, Saudara saya, kasus Tawuran anatar siswa, setelah dilakukan musyawarah di Polsek Rengasdengklok, kedua belah pihak telah sepakat secara musyawarah, setelah pihak orang tua pelaku siap tanggung jawab membayar biaya perawatan hingga sembuh, pihak korban tidak menuntut,ke jalur hukum. Ditempuh secara musyawara, ungkap Sugiari.

Yang sangat ironis lagi kepada Bapak Kepsek, Saudara saya yang hanya beberapa bulan lagi lulus sekola di keluarkan, sedangkan Dua siswa lagi sampai saat ini masih bisa melanjutkan sekolahnya,ini kan sangat Aneh ada apa pak Kepsek H.Dedi,sehingga anak saudara saya tidak bisa melanjutkan sekolahnya,kesalnya?

Media sempat Dua kali menyambangi SMN 1 Tirtajaya, namun Kepsek tidak pernah ada di Sekolah, media mencoba menghubungi Via nomor Tlponya, di telpon tidak diangkat di wea tidak penah dib alas, voice nets tidak pernah dibalas, yang lebih aneh waktu mau konfirmasi guru Ali bagian kesiswaan, mengatakan saya lagi pusing, jawab dengan singkat,kepada media,

Sementara, Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com Biro Karawang Jabar angkat bicara, menurut Ade, Tiga siswa Terduga Paling kendaraan motor dengan cara merusak Kunci kontak diduga menggunakan Kunci Leter T dan Atau menggunakan alat lain agar bisa menjebol gembok kunci kontak,ungkap ade,

Pencurian, berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa

Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diam karena pencurian,

dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

CURANMOR) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP melakukan pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor, dengan kunci palsu, atau kunci Leter T dengan cara merusak menggunakan alat bantu.dalam ayat 1 ke-4 KUHP Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, kata Ade”

Menur Kabiro Media KPK,com pihak sekolah tidak ada itikad baik membiarkan terduga Maling harus terus sekolah mungkin Kepsek H.Dedi kebal Hukum, maka kasus tersebut kami Laporkan ke APH Polres Karawang, dan akan kami kawal,

Dalam hah ini, Kasat Reskrim Polres Karawang, Agar segera Memanggil dan memeriksa Kepsek SMPN 1 Tirtajaya, dan segera menangkap ke-Tiga Terduga Pelaku Pencuri Kendaraan Motor tersebut,

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.

Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, ( A. Rahmat )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Irjen Firman Pensiun, Dirgakkum Jadi Kakorlantas Sementara

Berita utama

Bersinergi Dengan Distanhorbun Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Gelar Penyuluhan Pertanian

Berita utama

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Berita utama

Aksi Cepat Tanggap Polres Probolinggo Tangani Tanah Longsor di Jalur Bromo

Berita utama

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han, Laksanakan Pembukaan Latihan Posko I Kodim 1208/Smbas

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-01/BAS Hadir di Tengah Petani Desa Labuhan

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Karya Bakti di Makam Ratu Sepudak

Berita utama

Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan, Kegiatan PSHT Parluh 16 Berjalan Aman