Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 2 Februari 2024 - 00:51 WIB

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

 

SITUBONDO, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial TF (33) karena diduga menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Obat Keras Berbahaya di Situbondo.

Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya.

“Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIB” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Kamis (1/2/2024)

Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro.

Selain itu juga 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.

“Jumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir” terangnya

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

“Peringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ramah Investasi, Bupati Yuni Raih Anugerah Inovasi Program Ekonomi Terpuji

Berita utama

Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan

Berita utama

Upacara Hari Kartini Wakapolres Situbondo Motivasi Pelajar Jadi Generasi Indonesia Hebat

Berita utama

Temukan 3 Suspect Covid – 19, Bupati Ingatkan Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru

Berita utama

Bantu Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Komsos dan Pelayanan Kesehatan di Mimika

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Belajar Membuat Ketupat Bersama Warga

Berita utama

Jelang Pengamanan Pemilu 2024 Kapolsek Simokerto Gelar Aksi Sosial

Berita utama

Kapolri Tinjau Sarana-Prasarana Pada Apel Kesiapan Tanggap Bencana di Mako Brimob