Home / Berita utama / Daerah / Home / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 8 Juli 2023 - 21:43 WIB

Kasus Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Sebagai Broker dan Terima Fee

Foto : Kasus Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Sebagai Broker dan Terima Fee

Foto : Kasus Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Sebagai Broker dan Terima Fee

MEDIAKPK.COM Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan praktik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono dilakukan sejak tahun 2012 atau tepatnya dua tahun setelah tersangka diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Alex mengatakan Andhi Pramono resmi diangkat sebagai PPNS pada Kementerian Keuangan sejak 22 Januari 2010 dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar

 

Dalam rentang waktu antara 2012 hingga 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga

 

memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat 7 Juli 2023.

Alex mengatakan dalam melancarkan praktik korupsi tersebut, Andhi Pramono juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

 

“Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja,” kata Alex.

 

[9/7 04:33] KOMITE PEMBERATAN KORUPSI: Dari rekomendasi dan tindakan broker tersebut, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

 

“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,

 

” kata Alex. Sementara fee untuk Andhi Pramono dilakukan dengan siasat melalui transfer uang ke

beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

 

“Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain,” kata Alex.

 

Bahkan, kata Alex, pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya.

 

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex. Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

HUT TNI ke-80, Kodim 1008/Tabalong Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lewat Donor Darah

Berita utama

Gotong Royong, Polisi bersama TNI dan Warga Bersihkan Tanah Longsor di Magetan

Berita utama

Awali Hari, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gelar Apel Pagi di Haruyan

Berita utama

Tidak hanya tak hiraukan Putusan Mahkamah Agung, Di duga Pengusaha kaya wilayah surabaya juga Memandang rendah pribumi dan agama islam bahkan melecehkan Institusi Pengadilan

Berita utama

Kapolres Probolinggo Akan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terbukti Bersalah

Berita utama

Bangunan RTLH Hampir Rampung, Warga Tempapan Hulu Bangga dengan Program TMMD Reguler Ke-129

Berita utama

Mesin Molen Butuh Perawatan, Personel Kodim 1009/Tla Sigap Evakuasi ke Bengkel Demi Kelancaran Pembangunan Jembatan Garuda

Berita utama

Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor, 249 Titik Telah Terealisasi