Popular Posts

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

MEDIAKPK.COM JAKARTA || Mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2023).

Andhi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ali mengatakan Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Namun, dia belum memberikan keterangan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono.

Baca Selengkapnya  Aksi Cepat Tanggap Polres Probolinggo Tangani Tanah Longsor di Jalur Bromo

“Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2023, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

“Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Ali Fikri.

Penetapan status tersangka Andhi Pramono dalam dugaan kasus TPPU itu dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Selengkapnya  Kapolri dan Ketum PSSI Bertemu, Pastikan Penyelenggaraan Piala Presiden Berjalan Aman dan Lancar

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Nama Andhi Pramono sempat menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. KPK juga telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.