Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 25 Januari 2024 - 23:52 WIB

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

Sering Menimbulkan Korban Jembatan Layang ( Flyover ) Mayangkara Resmi ditutup Untuk Roda 2

 

Surabaya MediaKPK.com || Kepadatan yang terjadi disekitar bawah Flyover Mayangkara di jam padat kendaraan menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda 2 untuk melintasi diluar jam yang

ditentukan.Sehingga Flyover Mayangkara beberapa waktu memakan korban Laka Lantas, Baru baru ini terjadi Laka Lantas yang menimbulkan korban R2 terlindas kendaraan R4 dari arah

berlawanan.Kejadian bermula R2 dari arah Utara yang hendak mendahului mobil didepannya namun korban naas korban bersenggolan dengan mobil

yang hendak di dahuluinya namun dari arah Selatan ada mobil tidak dapat menghindari R2 akibatnya korban jatuh disisi jalur kanan dan akibatnya jatuh tewas ditempat.

Kejadian serupa tidak hanya sekali yang mengakibatkan menimbulkan korban nyawa. Kasat Lantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan,” serasa

dipandang perlu larangan diberlakukannya peraturan roda 2 melintas di Flyover Mayangkara dan di kaji ulang.

Kasat Lantas bersama Kaishub kota Surabaya telah mempertimbangkan jika Flyover harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk R2

Beliau menjelaskan mulai saat ini Flyover Mayangkara arah dari Selatan ke Utara dilarang untuk R2.

“Dari arah Selatan ke Utara selama 24 jam R2 dilarang melintas, yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas namun sekarang resmi dilarang,” jelas Arif.

Kami akan mensosialisasikan dan menempatkan personil di seputar Flyover Mayangkara tersebut,namun jika pengendara R2 masih melintas maka dengan tegas akan dilakukan tindakan Tilang manual,”

imbuh Kasat Lantas. Pelanggar yang nekat melintas akan di kenakan pasal 281 ayat 1 terkait pelanggaran Lalu Lintas.

Beda halnya dengan sisi dari arah Utara ke Selatan Mayangkara R2 boleh melintas jam 16.00 – 19.00 WIB.

Hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan Lalu Lintas dibawah Flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya APIL dan perlintasan Kereta Api sebidang sehingga R2 boleh melintas layang Mayangkara di jam yang telah ditentukan untuk mencegah kemacetan serta menghindari antrian panjang di jam tertentu.

Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan R2 dan Diskresi khusus Kepolisian.

Ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan perubahan yang terjadi untuk meminimalisir korban nyawa yang melayang di jalan raya,” imbuh Kasat Lantas.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Berita utama

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Berita utama

Komunitas Ojol, melaksanakan Sholat ghoib & doa bersama untuk Alm. Affan Kurniawan

Berita utama

Lokasi Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bertambah, Dandim 1009/Tanah Laut Instruksikan Pengawasan Ketat

Berita utama

Di Bantu Warga Sekitar Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Personel Satgas Bangun Pondasi Tempat Wudhu Dan MCK

Berita utama

Babinsa Koramil 02/Sejangkung Bantu Warga Rontokkan Padi Hasil Panen

Berita utama

Sehat Bersama, Satgas Yonif 521/DY Laksanakan Sosialisasi Kesehatan

Berita utama

Momentum Hari Juang TNI AD, Dandim 1002/HST Ajak Prajurit Teladani Semangat Para Pahlawan