Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News

Rabu, 24 Januari 2024 - 06:35 WIB

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

 

Cirebon |mediakpk.com| Sungguh miris kepala sekolah SMPN 1 Susukan diduga korupsi anggaran dana Bos di tahun 2022. Kepala Sekolah yang di sapa Basyuni spd telah merugikan siswanya dan sekolah, dikarenakan anggaran dana Bos yang seharusnya di realisasikan untuk kegiatan dan kepentingan sekolah justru dalam penggunaanya diduga fiktif.

Saat awak mediakpk.com melakukan investigasi ke SMPN 1 Susukan ternyata kepala sekolah Basyuni telah di pindahkan ke SMPN 2 Gegesik Kec.Gegesik Kab.Cirebon, mungkin ini karena arahan dari Dinas Pendidikan Kab.Cirebon, sehingga kami dari pihak media tidak dapat menemukan langsung saudara Basyuni di SMPN1 Susukan, sehingga kami bertemu dengan kepala sekolah yang baru yaitu Dodon, dimana ia pindahan dari SMPN 3 Gegesik, namun saat bertemu dengan kepala sekolah yang baru tersebut kami media kpk meminta kepada kepala sekolah yang baru untuk di temukan dengan bendahara untuk konfirmasi, namun tidak dapat di pertemukan, lantas kami bertanya dengan kepala sekolah baru terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana Bos, dia bilang dirinya merasa di rugikan ‘ucapnya,

Dihari jumat setelah kami konfirmasi kepala sekolah yang baru di SMPN1Susukan, kami melanjutkan untuk mencari Kepala Sekolah yang lama yaitu Basyuni Sp.d, yang sekarang pindah di SMPN 2 Gegesik, untuk klarifikasi terkait adanya dugaan anggaran dana Bos th 2022. Lantas di jam 11.30 kami dari media kpk langsung bertemu dengan Kepala Sekolah Basyuni Spd di rumah singgahnya, untuk meminta penjelasan adanya dugaan penyelewengan dana Bos tsb.

Dari beberapa pertanyaan awak media, didapati jawaban, “ko data dugaan Dana Bos bisa sama dengan data yang pihak sekolah SMPN 1Susukan di buat,” ucap Basyuni, seakan terkesan tak bersalah.

Undang – undang sudah jelas di dalam pasal 2 No 31Th 1999 tentang tindak pidana korupsi “Barang siapa yang berbuat melawan hukum untuk bermaksud memperkaya dirinya sendiri atau orang lain yang bermaksud merugikan kepentingan Negara dapat di kenakan pidana penjara paling singkat 4th penjara dan paling lama 20th penjara denda paling sedikit 200juta dan paling banyak 1Miliar.

Dengan adanya dugaan ini kami awak media meminta kepada pihak Kepolisian ,Kejaksaan atau Lembaga KPK untuk bertindak tegas, mengungkap adanya dugaan korupsi dana Bos anggaran Th 2022 tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Rektor dan Mahasiswa di Tanjungperak Gelar Deklarasi Selamatkan Pemilu 2024 Tolak Politisasi Kampus

Berita utama

Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Dan Forkopimcam Galing Bentuk Panitia Hut RI Ke 80 Tahun 2025

Berita utama

Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Berita utama

Ramadhan Berkah Kapolres Situbondo Berbagi Takjil untuk Massa Unras AMPD

Berita utama

“Wani Rembugan Prei Gegeran”  Kejari Surabaya Berhasil Mendapat Peringkat l Se- Indonesia Melakukan Keadilan Restoratif

Berita utama

Bangunan Aspal Hasil Realisasi Dana Desa Pancur Diakui Pelaksana Kegiatan Kurang Bagus

Berita utama

Hari ke-6 Latsitardanus 2026, Taruna Akpol Masak di Dapur Lapangan untuk Ratusan Warga Aceh Tamiang

Berita utama

Pastikan Kesehatan Petugas Pengamanan Pemilu 2024, Polres Grobogan Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan Kesehatan