Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News

Rabu, 24 Januari 2024 - 06:35 WIB

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

Kepala Sekolah SMPN1 Susukan Kec.Susukan Kab.Cirebon Diduga Korupsi Anggaran Dana Bos Tahun 2022

 

Cirebon |mediakpk.com| Sungguh miris kepala sekolah SMPN 1 Susukan diduga korupsi anggaran dana Bos di tahun 2022. Kepala Sekolah yang di sapa Basyuni spd telah merugikan siswanya dan sekolah, dikarenakan anggaran dana Bos yang seharusnya di realisasikan untuk kegiatan dan kepentingan sekolah justru dalam penggunaanya diduga fiktif.

Saat awak mediakpk.com melakukan investigasi ke SMPN 1 Susukan ternyata kepala sekolah Basyuni telah di pindahkan ke SMPN 2 Gegesik Kec.Gegesik Kab.Cirebon, mungkin ini karena arahan dari Dinas Pendidikan Kab.Cirebon, sehingga kami dari pihak media tidak dapat menemukan langsung saudara Basyuni di SMPN1 Susukan, sehingga kami bertemu dengan kepala sekolah yang baru yaitu Dodon, dimana ia pindahan dari SMPN 3 Gegesik, namun saat bertemu dengan kepala sekolah yang baru tersebut kami media kpk meminta kepada kepala sekolah yang baru untuk di temukan dengan bendahara untuk konfirmasi, namun tidak dapat di pertemukan, lantas kami bertanya dengan kepala sekolah baru terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana Bos, dia bilang dirinya merasa di rugikan ‘ucapnya,

Dihari jumat setelah kami konfirmasi kepala sekolah yang baru di SMPN1Susukan, kami melanjutkan untuk mencari Kepala Sekolah yang lama yaitu Basyuni Sp.d, yang sekarang pindah di SMPN 2 Gegesik, untuk klarifikasi terkait adanya dugaan anggaran dana Bos th 2022. Lantas di jam 11.30 kami dari media kpk langsung bertemu dengan Kepala Sekolah Basyuni Spd di rumah singgahnya, untuk meminta penjelasan adanya dugaan penyelewengan dana Bos tsb.

Dari beberapa pertanyaan awak media, didapati jawaban, “ko data dugaan Dana Bos bisa sama dengan data yang pihak sekolah SMPN 1Susukan di buat,” ucap Basyuni, seakan terkesan tak bersalah.

Undang – undang sudah jelas di dalam pasal 2 No 31Th 1999 tentang tindak pidana korupsi “Barang siapa yang berbuat melawan hukum untuk bermaksud memperkaya dirinya sendiri atau orang lain yang bermaksud merugikan kepentingan Negara dapat di kenakan pidana penjara paling singkat 4th penjara dan paling lama 20th penjara denda paling sedikit 200juta dan paling banyak 1Miliar.

Dengan adanya dugaan ini kami awak media meminta kepada pihak Kepolisian ,Kejaksaan atau Lembaga KPK untuk bertindak tegas, mengungkap adanya dugaan korupsi dana Bos anggaran Th 2022 tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kasiter Kasrem 121/Abw Tinjau Pengerjaan Penimbunan Jalan TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Tim Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya Bubarkan Konvoi Gengster Amankan 13 Orang

Berita utama

Polres Gresik bersama Warga Tani Wujudkan Ketahanan Pangan Tanam Ribuan Bibit Cabai di Menganti

Berita utama

Libur Lebaran Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Gunung Bromo

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-05/Pandawan Ikuti Apel Gabungan di Kantor Camat Pandawan

Berita utama

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

Berita utama

Polda Jatim Beri Trauma Healing Korban Runtuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Dua kurir