Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 22 Januari 2024 - 12:25 WIB

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Rasyid Gaul)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang KTT IAF ke-2 di Bali, Polres Probolinggo Optimalkan Pengamanan Infrastruktur Listrik Paiton

Berita utama

Sumur Bor TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Beri Berkah Air Bersih untuk Warga Pengambau Hilir Luar

Berita utama

71 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Ingatkan Tentang Target Mengurangi Kemiskinan

Berita utama

Semarak Final Pildun 2026, Personel Kodim 1008/Tabalong Nobar Bersama Masyarakat

Berita utama

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

Berita utama

Aksi Sigap Babinsa Tangani Karhutla di Desa Binturu, Api Berhasil Dipadamkan

Berita utama

Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar Terus Kejar Terduga Pelaku Begal Yang ,Menewaskan Korban Arif Sriono Hingga Meninggal Duia

Berita utama

Cara Unik Pak Bhabin Dlanggu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Mojokerto