Home / Uncategorized

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:33 WIB

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

 

REMBANG, MediaKPK.com – Persidangan kasus pidana yang menjerat mantan Sekcam Sulang Eko Ardiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (17/1).

Dalam persidangan tersebut, agendanya adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi, salah satunya pelapor.

Sidang tersebut menghadirkan Eko Ardiyanto dan Zainurul Iksan sebagai terdakwa.

Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan adalah Nurdiyanto sebagai pelapor, lalu istri Nurdiyanto, Wafiq Aniqoh dan Ahmad Ali Anwar.

Keterangan ketiga saksi ini terindikasi memberatkan terdakwa lantaran dianggap tahu ihwal dari kasus ini.

Mereka dihadirkan ke persidangan lantaran dianggap mengetahui awal mula dugaan kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan.

Mereka, termasuk saksi pelapor dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim seputar awal mula uang miliknya dibawa terdakwa.

Sebelum persidangan, kepada awak media, Nurdiyanto mengakui total uang miliknya yang dibawa para terdakwa adalah sebesar Rp 190 juta.

Uang itu dipinjam para terdakwa dengan dalih untuk menjalankan sebuah proyek.

Namun pada akhirnya uang itu tak kunjung dikembalikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

Sidang yang digelar pada Rabu siang merupakan yang keempat.

Informasi yang disampaikan JPU, sidang pertama hingga ketiga sudah digelar dengan masing-masing agenda adalah pembacaan dakwaan, dan keberatan pihak terdakwa.

Menanggapi proses persidangan, Kuasa Hukum pelapor, Ilhamudin mengaku kecewa berat.

Pasalnya, awal dimulai persidangan dalam kasus ini, sebagai pelapor pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan, baik dari Kejaksaan maupun PN.

Menurut Ilhamudin, pemberitahun proses persidangan dari awal ini penting disampaikan kepada pelapor.

Pihaknya mengaku, mengetahui proses perisidangan kasus ini dimulai ketika kliennya mendatangani Kejaksaan.

Ia berharap, proses persidangan dalam kasus ini bisa berlangsung transparan dan memenuhi unsur keadilan.

“Kami baru tahu pekan kemarin dikirimi undangan Kejaksaan. Sidang pertama dan kedua belum pernah dikasih tahu. Belum ada informasi dari Kejaksaan atau PN. Ini sangat menjadi persoalan buat kami. Kami kecewa,” kata dia.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Rembang, Alfi Nur Fata menyatakan, secara regulasi pihaknya tidak perlu menyampaikan informasi perihal dimulainya persidangan kepada pelapor.

Kepentingan pelapor dalam proses pidana, sudah diwakili oleh JPU.

Kejaksaan hanya mengajukan surat pemanggilan kepada pelapor sebagai saksi, sesuai dengan jadwa persidangan.

“Memang regulasinya tidak perlu seperti itu (diinformasi jawad dimulainya sidang). Kami mengajukan (surat) kepada pelapor sebagai saksi sesuai jadwal sidang. Jadi kepentingan pelapor dalam proses pidana sudah diwakili JPU,” tandasnya.

Sesuai keterangan dari kuasa hukum pelapor, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang belum masuk dalam tahap persidangan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan Polres Kediri Kota Bersama Masyarakat Tanam Jagung

Berita utama

Ketua Komisi V DPR RI Lazarus Ikut Bergoyang di Paripurna

Berita utama

Komitmen Berantas Perjudian, Polres Nganjuk Bongkar Arena Sabung Ayam

Berita utama

Pemerintah Minta Gapki Dorong Perusahaan Sawit Tiru PTPN Group Perkuat Dekarbonisasi

Uncategorized

Debat Publik Pilkada Berjalan Lancar, Kapolres Sampang Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Berita utama

Polres Malang Gelar Khitan Massal Gratis, Puluhan Anak Dapat Bingkisan dan Sembako

Berita utama

SPPG Polda Jawa Timur Wujud Transparansi Pelayanan Publik yang Semakin Profesional

Berita utama

Kapolres Sampang Klarifikasi Video Viral Mayat Laki-Laki Tergeletak Dipinggir Jl. Kampung Melkok Timur Bapelle Robatal