Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Sabtu, 13 Januari 2024 - 01:44 WIB

Lembakum MediaKPK.com Biro Karawang Akan Laporkan Plt Kadis PUPR Karawang Ke APH Terkait Pekerjaan Turap Desa Kertajaya

Lembakum MediaKPK.com Biro Karawang Akan Laporkan Plt Kadis PUPR Karawang Ke APH 
Terkait  Pekerjaan Turap Desa Kertajaya

Lembakum MediaKPK.com Biro Karawang Akan Laporkan Plt Kadis PUPR Karawang Ke APH Terkait Pekerjaan Turap Desa Kertajaya

Karawang, Media KPK,com – Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com Biro Karawang, Akan Laporkan Plt,Kadis PUPR Karawang Ke-APH,Terkait Pembangunan Penurapan Saluran Irigasi Dinas PUPR Karawang SPK Nomor : 027.2/…/02.2.02.14.227-228-229/KPA-SDA/PUPR/2023

Pekerjaan Penurapan Saluran Irigasi Lokasi Desa Kertajaya, ada-3 titik, lokasi, Dsn.Krajan Rt 001/001-dsn Jatiboros Rt 012/004 dan dsn Jatiboros Rt 013/005, Volume Panjang 2 x 547,50 M. Volume tinggi 0,80 cm, Nilai Anggaran 565.795.000,00,waktu : 45 hari Klender 07 November s/d 21 Desember 2023, Penyedia Jasa dan Atau Pelaksana CV.Palapa Dig Daya Sumber Dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023, ungkap Ade” jum’at (12/1/2023)

Pekerjaan Turap saluran irigasi yang dikerjakan CV. Palapa Dig Daya diduga sudah tidak sesuai dengan petunjuk teknis, dimana pengerjaan turap saluran irigasi ini mengerjakan yang tidak sesuai gambar kerja atau bestek dengan metode pelaksanaan yang benar. Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan Aliansi LSM Kecamatan Jayakerta bersama Media, di lapangan” ungkap Ade”

Ketiga lokasi.Pengerjaannya,Turap Tidak memasang kisdam, pemasagan batu kali disusun di atas lumpur yang di genangi air, kemudian di kucur dengan adukan,(seperti gulali) Volume Tinggi yang seharusnya 0,80 cm, pelaksanaannya hanya 0,70 cm,lokasi dusun krajan Rt.001/001, diduga mencuri volume tinggi 0,10 cm,

Lokasi Dsn Jatiboros RT 012/004 dan Jatiboros RT 013/005, ini kan Anggaran murni, menegerjakan Turap lama, Tnggi Volume 0,70 cm, Batu kali di bongkar diangkat 0.50 cm,yang ,20 cm tidak di angkat,kemudian batu kali lama di pasang kembali, untuk mencukupi kekurang,volume menggunakan batu kali yang baru,

Lokasi dsn Jatiboros RT 013/005, dari titik 0 sebelah barat pinggir kampung volume panjang 67 meter, volume tinggi 0,70 cm, mengkin menurutnya terlihat Turap masih kokoh, jadi tidak dibongkar, turap samping dan atas hanya di teplok adukan langsung di plester,
,
Pengerjaan Turap ketiga lokasi yang seharusnya volume tinggi 0,80 cm, dalam pelaksanaanya volume tinggi hanya, 0,70 cm,di Duga pihak Pelaksana kerjasama dengan Pengawas Dinas PUPR, Kabid SDA dan Plt. Kadis PUPR mencuri volume tinggi 0,10 cm x 1,095 M, berapa yang dicuri berjamaah, kata Ade”,

Belum, matrial batu kali lama berapa puluh kubikasi yang di pasang kembali, kekurangannya, baru membeli batu kali hanya beberapa mobil truk col desel,

Pembangunan Turap saluran irigasi Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang dari 3 titik, dengan Nilai Anggaran Murni sebesar Rp, 565.795.000,00, di Duga di Korupsi Berjamaah, Antara Penyedia Jasa “ CV. Palapa Dig Daya” dan Pengawas,

Dinas PUPR beserta Kabid SDA, kemungkinan di Duga termasuk Plt, Kadis PUPR, pasalnya Plt. Kadis PUPR tidak berani mengambil tindakan dengan tegas ke pihak Penyedia Jasa selaku Pemborong, Pasalnya sudah rame pemberitaan di Beberapa Media, termasuk Media KPK,com Plt.Kadis PUPR dan Intansi terkait tidak pernah sidak ke lokasi tersebut, kata Ade,

Landasan Yang Memuat Pengawasan Masyarakat :
a. Tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN.serta UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.

b. Keputusan Mentri Pedayaguna Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah :
a. Pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

b. Selain pengertiannya, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah.dan Atau Bupati Karawang

c. Kepala Daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.keuangan dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR dan Plt.Kadis PUPR Karawang,

“Jadi jelas kami menduga Kabid SDA dan Plt Kadis PUPR melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. Dan dugaan adanya fee atau gratifikasi dari kontraktor sehingga telah terjadi tindakan melawan hukum,” terangnya.

Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menduga adanya pemufakatan jahat dan pembiaran sehingga diduga disinyalir dalam Pembanguna Penurapan Saluran Irigasi Desa Kertajaya ini adanya dugaan korupsi.

Kamu juga sudah menyiapkan dengan melakukan pengumpulan data, seperti, gambar, fisik, Bangunan Turap, rekaman mandor saat konfirmasi, dan baket sebagai bahan pelaporan resmi ke APH.

“Kami akan segera koordinasi dengan pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negri Karawang dan Kapolres Karawang terkait pelaporan resminya,” tegasnya.

Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang aktif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN ungkap Ade”

Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Pers yang telah disebutkan di atas,
Dan selanjutnya kami akan menyimpan berkas,

gambar, rekaman dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunanakan media cetak media Online Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, pungkasnya (Tim – red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Ngawi Gelar Piramida, Upaya Cooling System untuk Pilkada 2024 Damai

Berita utama

Harkamtibmas, Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar Jamin Rasa Aman Warga Masyarakat

Berita utama

Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pengenalan Fungsi Brimob bagi Taruna Akpol

Berita utama

Hari Juang TNI AD Dandim 1208/Sambas Pimpin Anggota Dan Komponen Masyarakat Karya Bakti Di Pesisir Pantai Bahari

Berita utama

Tekan Angka Kecelakaan Hingga 44,6 Persen, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara I dari Polda Jatim

Berita utama

Danramil Ponidi: Kebersihan Lingkungan Cermin Kepedulian Bersama

Berita utama

Satgas Pangan Mabes Polri Pastikan Harga Beras di Beberapa Wilayah Jawa Timur Mulai Menurun Stok Aman

Berita utama

Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol