Home / Uncategorized

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:33 WIB

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos: Berpotensi Pidana

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos: Berpotensi Pidana

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos: Berpotensi Pidana

 

Jakarta, mediakpk.com| Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.

“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

KRI Kujang-642 Tiba di Satrol Kodaeral XII, Tuntaskan Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

Berita utama

Ketum dan Sekjen, PB Mathla’ul Anwar Hadiri Undangan Presiden di Hambalang

Berita utama

Pelayanan Kesehatan Terbuka Untuk Masyarakat Distrik Sinak, Oleh Personel Satgas Yonif 751/VJS

Berita utama

Umat Katolik Blora Mengenang Sengsara dan Wafat Yesus Kristus Dalam Ibadat Visualisasi Jalan Salib

Berita utama

Gedung Grahadi Surabaya Dibakar, Massa Demo Jebol Pagar dan Nyalakan Api

Berita utama

Kapolri Tinjau Sarana-Prasarana Pada Apel Kesiapan Tanggap Bencana di Mako Brimob

Berita utama

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Ambal-Ambil Terancam 20 Tahun Penjara

Berita utama

Akademisi Unmer Malang Imbau Demonstrasi Dilakukan Sesuai Aturan dan Menjaga Kondusivitas