Home / Berita utama / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 4 November 2026 - 11:21 WIB

Pernyataan Eko HK dan Pasukan Pasopati Disorot, Klarifikasi Dinilai Penting untuk Cegah Hoaks dan Diskriminasi

imbauan kepada masyarakat agar bijak menyampaikan informasi di ruang publik, menghindari penyebaran hoaks, serta mengedepankan klarifikasi dan fakta demi menjaga persatuan dan ketenteraman masyarakat.

imbauan kepada masyarakat agar bijak menyampaikan informasi di ruang publik, menghindari penyebaran hoaks, serta mengedepankan klarifikasi dan fakta demi menjaga persatuan dan ketenteraman masyarakat.

MEDIAKPK.COM DEMAK – Munculnya pernyataan-pernyataan di ruang publik yang menyeret berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Aparat Penegak Hukum (APH), hingga masyarakat, perlu mendapat perhatian serius. Informasi yang belum terverifikasi serta narasi yang berpotensi mengandung diskriminasi dan provokasi tidak seharusnya dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi.

Pernyataan yang dikaitkan dengan Eko HK dan Pasukan Pasopati menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika informasi yang disampaikan tidak didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut berisiko memunculkan kesalahpahaman, memperkeruh suasana, bahkan merugikan pihak-pihak yang disebutkan.

Ruang publik, termasuk media sosial, semestinya menjadi tempat menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, bukan arena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, membangun stigma, atau memancing konflik antarkelompok.

Kritik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab, tidak menyebarkan kabar bohong, serta tidak melakukan diskriminasi maupun tuduhan tanpa dasar.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, serta Pasal 28J UUD 1945 mengenai kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk meminta klarifikasi dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pernyataan yang tidak teruji kebenarannya justru menciptakan kegaduhan dan menyeret Pemkab, APH, maupun masyarakat ke dalam konflik yang tidak perlu.

Sudah saatnya seluruh pihak mengedepankan fakta, klarifikasi, dan komunikasi yang sehat. Berantas hoaks, hentikan diskriminasi, dan jangan jadikan ruang publik sebagai panggung provokasi.

Persatuan dan ketenteraman masyarakat harus dijaga bersama.

MEDIAKPK.COM

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kakorlantas: One Way Sepenggal Tahap Pertama Mulai Berlaku 17 Maret 2026 di Tol Trans Jawa KM 70

Berita utama

Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Temukan Korban yang Menceburkan Diri di Sungai Brantas

Berita utama

Kementerian Pertahanan RI Lakukan Kunjungan Monitoring Evaluasi Penugasan Pasukan TNI di Daerah Perbatasan Darat (Kalimantan)

Berita utama

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada PT Pelindo

Berita utama

Jelang Mudik Polres Bojonegoro Sidak SPBU Periksa Takaran dan Pastikan Stok BBM Aman

Berita utama

Babinsa Koramil 1009-01/Jorong Kawal Pelaksanaan Dan Pantau Pelaksanaan MBG Di SDN 1 Jorong

Berita utama

Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Pelantikan Pengurus PC GP Ansor Kabupaten Tanah Laut