Home / Berita utama / Hukrim / KRIMINAL

Selasa, 3 November 2026 - 18:34 WIB

Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyerahkan tiga sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya secara gratis di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyerahkan tiga sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya secara gratis di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

MEDIAKPK.COM MOJOKERTO KOTA – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menyerahkan langsung motor milik korban tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Langkah responsif ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan ini mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP).

TKP Pertama, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan (5/10/2026), TKP Kedua, di teras rumah Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi (21/2/2026) dan TKP Ketiga, di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari (2/10/2026).

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah A.Y. (48) dan F.R. (34) asal Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita Lima unit sepeda motor, Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Kendaraan tersebut meliputi Honda Beat 2022 (S-2051-TQ), Honda Vario 125 2026 (S-4931-ODI), dan Honda Supra 2008 (S-2618-SM).

Sementara Dua unit lainnya disita sebagai sarana kejahatan, bersama barang bukti kunci T, helm, serta pakaian pelaku.

Proses pengembalian kendaraan secara gratis ini disambut haru oleh para korban yang mengapresiasi tinggi kerja keras kepolisian.

Di akhir kegiatan, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim

Berita utama

Polres Madiun Bersama TNI Gelar Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak Akibat Tanah Longsor

Berita utama

Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Didampingi Danramil 07/Teluk Keramat Tinjau Sasaran Fisik TMMD Reguler Ke-129

Berita utama

Ramadhan Berkah Polres Kediri Gelar Bazar Murah Masyarakat Sumringah

Berita utama

PIMPIN APEL PAGI, DANMENART 3 MAR BERIKAN PENGARAHAN KEPADA SELURUH PRAJURITNYA

Berita utama

Jumat Curhat di Bulan Ramadhan Polres Kediri Kota Gelar Baksos dan Bakkes

Berita utama

Warga Mantuil Sambut Hangat Program TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin, Emak-Emak Antarkan Buah Tangan untuk Satgas

Berita utama

Aksi Cepat Tanggap Polres Probolinggo Tangani Tanah Longsor di Jalur Bromo