Home / Berita utama / POLRI

Minggu, 1 November 2026 - 22:35 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Wonorejo–Tandes Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram

Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu seberat total 4,041 gram dari dua lokasi kos di kawasan Wonorejo dan Tandes, Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sabu seberat total 4,041 gram dari dua lokasi kos di kawasan Wonorejo dan Tandes, Surabaya.

SURABAYA– Seorang pria berinisial MA (30), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari diamankan Polisi. Ungkap ini mengungkap salah satu peredaran gelap sabu di wilayah Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan MA pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan petugas di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Petugas juga menyita bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, dari ungkap lokasi pertama, anggota kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu buah skrop sedotan plastik, timbangan elektrik, serta tempat kacamata.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).

Sabu Diduga Pasokannya Berasal dari DPO

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan delapan bungkus sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengambilan barang dari orang tersebut.

Dari hasil pendalaman sementara, MA diduga menjalankan peran sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada teman maupun orang yang dikenalnya.

” Harga jualnya bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket,” imbuh AKBP Dodi.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, dari aktivitas penjualan tersebut, MA mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan hingga petugas menemukan barang bukti tambahan di lokasi berbeda.

Saat ini, Polisi masih perlu melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan pemasok yang disebut tersangka, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran sabu diduga tidak hanya berlangsung di satu titik, tetapi juga berkaitan dengan lokasi penyimpanan berbeda di wilayah Surabaya

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bantuan Sosial

Berita utama

Kodim Nagan Gelar Pembuatan Pupuk Organik Pola KP2MN Nagan Raya

Berita utama

Sinergitas Jaga Kamtibmas Polres Situbondo bersama TNI Patroli Dialogis di Pelabuhan Jangkar

Berita utama

Polsek Simokerto Melaksanakan Giat Patroli Rutin Guna Antisipasi

Berita utama

Layanan Wajib Pajak Kini Lebih Dekat, Ramah, dan Cepat, Polantas Menyapa Hadir di Samsat Suranaya Utara

Berita utama

Dari Masjid As Shalihin, Kodim 1002/HST Tebar Kepedulian dan Pererat Silaturahmi

Berita utama

KONGRES ADVOKAT INDONESIA ( KAI ) DPC KABUPATEN TANGERANG BERSILATURAHMI KE KANTOR PCNU CARE LAZISNU KABUPATEN TANGERANG

Berita utama

KPK Lakukan OTT Kepada Pejabat Pelawan Hukum Sampai Ke Jawa Timur