Home / Berita utama / PEMERINTAHAN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

DPRD DEMAK GELAR RAPAT PARIPURNA KE-36, KE-37, DAN KE-38, TETAPKAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA 2026–2027 DAN RENCANA KERJA DEWAN

Foto: Ilustrasi agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak yang membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Propemperda Tahun 2027, dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Foto: Ilustrasi agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak yang membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Propemperda Tahun 2027, dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

MEDIAKPK.COM DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna ke-36, ke-37, dan ke-38 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut mengagendakan sejumlah keputusan strategis yang berkaitan dengan arah pembentukan peraturan daerah serta perencanaan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD untuk tahun mendatang.

Agenda rapat meliputi penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2027, serta penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2027.

Ketiga agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat perencanaan legislasi daerah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi kedewanan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan berdasarkan perencanaan yang terarah dan terukur.

Rapat paripurna ini merupakan forum resmi kelembagaan DPRD yang memiliki arti penting dalam proses perencanaan pembentukan regulasi daerah. Melalui penetapan program pembentukan peraturan daerah, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat menyusun prioritas regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan pemerintahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Propemperda tidak sekadar menjadi daftar rencana penyusunan peraturan daerah, melainkan instrumen perencanaan hukum yang harus disusun secara sistematis, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Setiap rancangan peraturan daerah perlu mempertimbangkan urgensi pengaturan, landasan hukum, kemampuan pelaksanaan, serta dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian perencanaan legislasi terhadap kebutuhan dan dinamika pemerintahan daerah. Sementara itu, penyusunan Propemperda Tahun 2027 diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas terhadap agenda legislasi Kabupaten Demak, sehingga pembentukan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain agenda legislasi, rapat paripurna tersebut turut membahas penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2027.

Dokumen perencanaan ini memiliki peran strategis sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Melalui perencanaan kerja yang terstruktur, DPRD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembahasan kebijakan, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah, serta mengoptimalkan penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Perencanaan kerja yang baik juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga perwakilan rakyat.

Rapat paripurna tersebut direncanakan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fatah, S.E., beserta jajaran pimpinan dan staf Sekretariat DPRD, para ketua komisi, perwakilan anggota dewan, serta perwakilan partai politik. Turut dijadwalkan hadir Bupati Demak, Hj. dr. Esti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd., Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiarto, S.T., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain unsur pimpinan daerah dan legislatif, kegiatan tersebut juga direncanakan melibatkan perwakilan perangkat daerah, termasuk unsur komunikasi dan informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Kodim, dan Polres Demak. Kehadiran unsur akademisi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, serta insan pers diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan pemahaman bersama mengenai arah kebijakan legislasi dan rencana kerja DPRD.

Sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, unsur penegak hukum, akademisi, dan masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab. Dalam proses pembentukan peraturan daerah, keterlibatan pemangku kepentingan juga diperlukan agar regulasi yang dirancang tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi turut memperhatikan kondisi sosial, kebutuhan riil masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Di sisi lain, fungsi perencanaan dan pengawasan DPRD harus berjalan seiring dengan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Keselarasan antara agenda legislasi, kebijakan anggaran, dan rencana kerja kelembagaan menjadi faktor penting agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara konsisten serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.

Penetapan Propemperda Tahun 2026 dan 2027 serta Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 dengan demikian menjadi momentum untuk memperkuat kualitas perencanaan kelembagaan dan produk hukum daerah.

Keberhasilan pelaksanaannya akan sangat ditentukan oleh koordinasi antarlembaga, ketepatan menentukan prioritas, kedisiplinan dalam menjalankan agenda kerja, serta keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak diharapkan semakin memperkokoh perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional. Dengan perencanaan yang matang serta kolaborasi yang berkesinambungan bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pembangunan yang berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi agenda dan daftar undangan yang diberikan. Karena kegiatan dijadwalkan pada 19 Oktober 2026, berita ini menggunakan keterangan rencana pelaksanaan dan kehadiran. Pernyataan resmi pimpinan rapat, hasil keputusan, serta pengesahan agenda perlu ditambahkan setelah kegiatan berlangsung dan dikonfirmasi melalui sumber resmi DPRD Kabupaten Demak.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sumbangsih Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Cetak Generasi Unggul Lewat Pendidikan

Berita utama

Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali

Berita utama

Kopda Mugiono: TNI Tidak Hanya Menjaga Kedaulatan, Tapi Juga Hadir untuk Masyarakat

Berita utama

Ops Pekat Semeru 2025, Polres Pamekasan Gelar Latpraops Untuk Menyamakan Persepsi Dan Pola Tindak

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

Berita utama

Polsek Kenjeran Kembalikan Sepeda Motor yang di laporkan Hilang Dan di Temukan di Suramadu

Berita utama

Resmi Di Tutup Koramil Open Cup Tahun 2025 Danramil 01/Sambas Berikan Tropi Dan Mendali

Berita utama

Final Turnamen Bola Volly Amar Cup 2023