Home / Berita utama / HUKUM / KRIMINAL

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Polisi Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026).

MEDIAKPK.COM PATI Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi jajaran Satreskrim Polresta Pati dari Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi tanggal 22 Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial U.K. (46), yang merupakan ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), yang merupakan kakak tiri korban. “Kami berkomitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Kombes Pol Sigit.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, dalam kurun waktu 2024 hingga 3 September 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII. Demi menjaga keselamatan dan privasi korban, identitas lengkap, nama sekolah, serta rincian alamat yang berpotensi mengungkap jati diri korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Berdasarkan paparan penyidik, dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka T.H. alias B. disebut mulai terjadi berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka U.K. disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026, disertai dugaan ancaman menggunakan rekaman video. Korban juga menyampaikan adanya kejadian terakhir yang diingatnya pada 3 September 2026. “Perkara yang melibatkan anak harus ditangani dengan kehati-hatian, terutama dalam menggali keterangan korban. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan menghindari tindakan yang dapat menambah beban psikologis korban,” ujar Kombes Pol Sigit.

Kasus tersebut mulai terungkap pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan mendapatkan keterangan mengenai dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelapor membuat laporan kepada Polresta Pati pada 22 Oktober 2026. Kapolresta Pati mengapresiasi kepedulian pihak keluarga dan saksi yang telah membantu mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. “Keberanian untuk menyampaikan informasi sangat penting dalam upaya melindungi anak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta barang bukti elektronik berupa rekaman video yang masih didalami penyidik. Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial. “Kami terus mendalami keterangan, memeriksa saksi, serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan. Seluruh alat bukti akan dinilai secara cermat untuk mendukung proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kombes Pol Sigit.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam paparan perkara. Ancaman pidana dan penerapan ketentuan pemberatan harus disesuaikan dengan hasil penyidikan, pembuktian, serta ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan,” tambahnya.

Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi juga mencakup perlindungan privasi dan pencegahan dampak sosial akibat penyebaran informasi. Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, rekaman, maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali. “Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi stigma atau tekanan dari lingkungan. Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten sensitif yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kapolresta Pati mengajak orang tua, keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pengawasan yang wajar, komunikasi terbuka, dan keberanian melaporkan dugaan kekerasan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan. “Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Polresta Pati berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan hak dan keselamatan korban,” pungkas Kombes Pol Sigit.

MEDIAKPK.COM

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga

Berita utama

Dukung Pengamanan KTT IAF, Polresta Sidoarjo Patroli di Terminal Purabaya Bus Jurusan Bali Jadi Atensi

Berita utama

Bligisting Angkur Box Tepi Dekat Dibongkar, Progres Jembatan Garuda Terus Melaju

Berita utama

Update Operasi Lilin 2024, Polri : Situasi Lalu Lintas dan Kamseltibcarlantas Aman Terkendali

Berita utama

Pangdam XII/Tpr Ingatkan Prajurit Kodim Sambas: Jauhi Pelanggaran, Jadilah Solusi bagi Rakyat

Berita utama

Raja OTT KPK Kritik Luhut Sebut OTT Kampungan: Perlu Banyak Belajar

Berita utama

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Berita utama

Deklarasi Bersama Tolak Intoleransi dan Terorisme, Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat