Home / BENCANA / Berita utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan

MEDIAKPK.COM DEMAK – Desa Kedondong, Sebuah warung milik warga bernama Sumber Agung, RT.02 RW.06 Kecamatan Demak Kabupaten Demak, pada 22 Oktober 2026 di Desa Kedondong mengalami perobohan dan pengrusakan. Kejadian ini membuat pemilik merasa sangat dirugikan, karena tempat yang selama ini dijadikan mata pencahariannya kini tak bisa lagi digunakan untuk berdagang.

Warung tersebut sebelumnya berdagang berbagai macam makanan gorengan dan lainnya. Diduga juga menjual es mone — minuman yang banyak disukai warga, khususnya orang dewasa. Usaha yang terjalin selama ini tiba-tiba berhenti seketika setelah bangunan warung tersebut dirusak dan dibongkar paksa.

Sumber Agung mengaku sangat keberatan dengan kejadian ini. Bangunannya sudah tidak layak dipakai lagi. Bagaimana saya mencari nafkah hari ini dan hari-hari ke depan?” ungkapnya dengan nada kecewa.

– Pasal 406 KUHP — Perusakan Barang: Barang siapa dengan sengaja merusak atau membinasakan barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

– Pasal 385 KUHP — Penganiayaan terhadap Harta Benda: Apabila perusakan mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik, ancaman pidana dapat lebih berat.

– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Hak atas harta benda: Setiap orang berhak memiliki, menggunakan, dan mempergunakan barang yang dimilikinya, serta tidak boleh dirampas atau dirusak secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang sah.

– Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa perobohan atau perusakan tanpa putusan pengadilan dan prosedur hukum yang sah merupakan tindakan yang melanggar aturan. Setiap upaya penertiban harus melalui prosedur yang berlaku dan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak terkait.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pasti di balik perobohan tersebut. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana, serta hak-hak pemilik warung dapat diperhatikan. Kami akan terus memantau perkembangan peristiwa ini.

Share :

Baca Juga

Berita utama

NU Care-LAZISNU Kabupaten Tangerang Dan DPC KAI Kabupaten Tangerang Jalin Sinergi Sosial untuk Umat

Berita utama

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Berita utama

Stan Dekranasda Jateng Diserbu Pembeli, Produknya Unik dan “Eye Catching”

Berita utama

Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo – Ketapang Banyuwangi

Berita utama

Cooling System Hadapi Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Al – Rosyid

Berita utama

Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Polres Sambas

Berita utama

Puri Berlian Park, Wisata Alternatif Selain Pantai Yang Ramai Dikunjungi

Berita utama

Perkuat Sinergi, Kapolsek Margorejo dan Lindu Aji Jalin Silaturahmi di Kantor Imigrasi Pati