Home / Berita utama

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Foto Kades Sidomulyo yang Disebut Masih Berstatus Narapidana Beredar Sudah Ngantor di Balai Desa Bersama Sekcam Dempet Kabupaten Demak Jadi Sorotan Publik

Foto Kades Sidomulyo yang Disebut Masih Berstatus Narapidana Beredar Sudah Ngantor di Balai Desa Bersama Sekcam Dempet Kabupaten Demak Jadi Sorotan Publik

Foto Kades Sidomulyo yang Disebut Masih Berstatus Narapidana Beredar Sudah Ngantor di Balai Desa Bersama Sekcam Dempet Kabupaten Demak Jadi Sorotan Publik

DEMAK — 19/10/2026
Beredarnya foto yang memperlihatkan Kades Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak bersama sejumlah staf Pemerintah Kecamatan Dempet Kabupaten Demak yang disebut masih berstatus narapidana menjadi perhatian publik. Dalam foto tersebut, kepala desa sudah beraktifitas di Kantor Balai Desa Sidomulyo yang tampak mengenakan pakaian dinas saat berfoto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kecamatan Dempet Pemerintahan Kabupaten Demak bersama Sekcam Dempet Kabupaten Demak.

Beredarnya berita tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan konteks kegiatan tersebut kenapa bisa seorang Kades yang notabene masih berstatus narapidana dalam pengajuan pembebasan karena Cuti Bersyarat (CB) tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Demak yang mana dalam hal ini status jabatan kepala desa yang bersangkutan, serta alasan dapat ngantor kembali serta penggunaan pakaian dinas yang ada dalam foto tersebut sebagai bukti lemahnya mekanisme tata kelola pemerintahan di Kabupaten Demak khususnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pakaian dinas identik dengan pelaksanaan tugas dan kegiatan kedinasan. Oleh sebab itu, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan mengenai kapan foto tersebut diambil, dalam kegiatan apa, serta apakah yang bersangkutan masih memiliki kewenangan dan status jabatan yang sah pada saat foto itu dibuat.

Selain itu, keberadaan Sekcam Dempet Kabupaten Demak dan sejumlah staf pemerintah kecamatan dalam foto tersebut turut menjadi perhatian.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Demak dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul berbagai penafsiran yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Status Hukum dan Jabatan Perlu Dipastikan

Meski demikian, informasi mengenai status narapidana kepala desa yang dimaksud perlu diverifikasi melalui dokumen atau keterangan resmi dari pihak berwenang. Status sebagai narapidana, status pemberhentian atau pemberhentian sementara dari jabatan, serta hak untuk menjalankan tugas pemerintahan merupakan hal-hal yang perlu diperiksa secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Beredarnya foto tersebut juga belum cukup untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun administrasi. Diperlukan informasi mengenai waktu pengambilan foto, tujuan kegiatan, status hukum yang bersangkutan pada saat itu, serta aturan yang berlaku terhadap penggunaan pakaian dinas.

Apabila foto tersebut diambil dalam kegiatan resmi pemerintahan, penjelasan mengenai agenda kegiatan dan kapasitas masing-masing pihak tentu penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila foto tersebut diambil dalam konteks nonkedinasan, konteks tersebut juga perlu dijelaskan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan pakaian yang dikenakan.

Pemkab Demak Diharapkan Berikan Penjelasan

Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan memberikan klarifikasi mengenai foto yang beredar, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah atau kegiatan dalam konteks lain.

Keterangan dari Bupati Demak, Sekretaris Daerah, bagian yang menangani keprotokolan, maupun instansi terkait dinilai dapat membantu menjelaskan duduk perkara secara objektif.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah kepala desa yang dimaksud masih menjabat secara sah, sedang menjalani pemberhentian sementara, telah diberhentikan, atau memiliki status administratif lain berdasarkan keputusan resmi.

Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, kepala desa yang bersangkutan juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan konteks foto tersebut. Prinsip keberimbangan dalam pemberitaan harus tetap dijaga agar seluruh pihak yang disebut memperoleh kesempatan memberikan keterangan.

Publik Menunggu Kejelasan

Beredarnya foto ini menjadi momentum bagi pihak terkait untuk menjelaskan persoalan secara transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan daerah, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi serta tidak mengabaikan hak-hak pihak yang bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, konteks pengambilan foto, status jabatan kepala desa yang dimaksud, serta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Demak masih perlu dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang bagi Bupati Demak, jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, kepala desa yang bersangkutan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga akurasi serta keberimbangan pemberitaan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri

Berita utama

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Berita utama

Krisis Air di Musim Kemarau Teratasi Berkat Program TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Jelang Ramadhan Polres Kediri Bangun Sumur Bor untuk Mushola di Desa Damarwulan

Berita utama

Polsek & Koramil Kragan Himbau Karyawan Indomaret Agar Waspada 3C Jelang Malam Pergantian Tahun

Berita utama

Kepedulian di Bulan Suci: Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Berita utama

LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini

Berita utama

Lewat Dandim 1002/HST KASAD, Tekankan Percepatan Program dan Penguatan Karakter Prajurit