Home / Berita utama

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

DEMAK — Keberadaan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M Asik, menjadi sorotan setelah beredar informasi dan foto yang memperlihatkan dirinya berfoto bersama Bupati Demak dan sejumlah staf Pemerintah Kabupaten Demak.

Foto tersebut disebut diambil di Kantor Kecamatan Dempet. Dalam foto itu, M Asik tampak mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna khaki yang identik dengan pakaian dinas aparatur pemerintahan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena M Asik disebut telah berstatus sebagai narapidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatannya sebagai kepala desa serta tindak lanjut administratif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sorotan lainnya adalah belum adanya informasi resmi mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi apakah SK pemberhentian telah diterbitkan atau masih dalam proses.

Publik pun mempertanyakan bagaimana status kepegawaian dan jabatan kepala desa tersebut ditangani, termasuk dasar penggunaan seragam dinas dalam kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah kabupaten.

Secara hukum, status seorang kepala desa yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian kepala desa tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau informasi yang beredar, melainkan harus merujuk pada status hukum, jenis tindak pidana, putusan pengadilan, serta prosedur administrasi yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya Bupati Demak dan perangkat daerah terkait, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan M Asik, proses administrasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan, serta alasan yang mendasari belum adanya informasi resmi terkait SK tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kecamatan Dempet mengenai konteks pengambilan foto, waktu kegiatan, dan kapasitas M Asik saat berada di kantor kecamatan dengan mengenakan seragam dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bupati Demak maupun pihak Kecamatan Dempet mengenai persoalan tersebut masih perlu diperoleh. M Asik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan transparansi administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai status jabatan kepala desa tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Giat Anev Semester II TA. 2023 Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polres Rembang Sabet Peringkat 4 Dalam Penindakan Knalpot Tidak Standar

Berita utama

Polantas Menyapa di CFD Polresta Sidoarjo, Warga Antusias Urus Pajak Sambil Olahraga

Berita utama

Gerak Bersama Pangdam XXII/TB dengan Insan Media Kalsel, Pererat Sinergi dan Wujudkan Informasi Edukatif

Berita utama

Material Tiba, Pembangunan Jalan TMMD Kodim 1002/HST Terus Berjalan Sesuai Rencana

Berita utama

Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

Berita utama

Libur Nataru, Polisi di Grobogan Sasar Wisata Air

Berita utama

142 ASN Pemkab Rembang Ikuti Penilaian Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural

Berita utama

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik Awali Potong Tumpeng Giat Launching SIManis Layanan Malam Hari Taman Bungkul