Home / PEMERINTAHAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

HEBOH, Warga Jatirogo Wadul ke DPRD, Izin Penggilingan Padi Disorot

Audiensi warga Desa Jatirogo bersama Komisi C DPRD Demak dan instansi teknis membahas keberadaan usaha penggilingan padi di tengah permukiman.

Audiensi warga Desa Jatirogo bersama Komisi C DPRD Demak dan instansi teknis membahas keberadaan usaha penggilingan padi di tengah permukiman.

DEMAK, Mediakpk.com — Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak tiba-tiba tegang dalam audiensi panas yang menghadirkan warga Desa Jatirogo, jajaran legislatif, serta instansi teknis Pemkab. Pertemuan ini menjadi panggung adu fakta terkait dugaan dampak lingkungan dan kepatuhan perizinan usaha penggilingan padi yang beroperasi tepat di jantung pemukiman warga!

​Dalam paparan resminya, pihak instansi teknis memberikan temuan yang mengejutkan. Dari sisi peta dan pola tata ruang, lokasi usaha tersebut memang berada di zona Permukiman Perdesaan yang secara umum diperbolehkan untuk aktivitas usaha seperti penggilingan padi. Jum’at, 18/8/2026

Belum Pernah Punya Izin Resmi!
​Pihak dinas menegaskan bahwa usaha penggilingan padi yang dipermasalahkan tersebut sama sekali belum pernah mengajukan dokumen perizinan resmi ke instansi pemerintah terkait.

​”Kalau secara pola ruangnya memang organisasi pedesaan. Tapi, sejujurnya belum pernah ada izin yang masuk ke tempat kami,” pukas perwakilan dinas teknis di hadapan pimpinan Komisi C DPRD dan warga.

​Secara aturan, usaha skala mikro sebenarnya bisa diproses mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja. Namun, nihilnya izin yang terdaftar hingga saat ini menjadi sorotan tajam.

Menanggapi polemik tersebut, pemerintah dan DPRD tidak tinggal diam. Penetapan izin tidak bisa sembarangan diterbitkan begitu saja hanya karena pola ruangnya sesuai.
​Mengingat lokasi mesin pabrik yang berada di tengah-tengah pemukiman padat, dampak lingkungan—termasuk tingkat gangguan, jarak aman dari rumah tinggal warga, hingga pengolahan debu sekam—akan menjadi instrumen evaluasi utama.

​”Kita akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Frekuensi dekat lokasinya dengan pemukiman warga lainnya akan menjadi pertimbangan berat bagi Tim Forum Penataan Ruang sebelum izin diterbitkan,” tegas dinas teknis.

Kini, nasib operasional usaha penggilingan padi di Jatirogo berada di ujung tanduk, menunggu hasil inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi dokumen lingkungan oleh tim gabungan. (Red).

Share :

Baca Juga

News

DPRD Demak Bahas Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Tanam Padi Perdana di Lahan Cetak Sawah Rakyat Desa Padang

News

DPRD Demak Gelar Paripurna Istimewa, Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Secara Virtual

PEMERINTAHAN

DPRD Demak Kawal Aspirasi Buruh ke Pusat

Infrastruktur Desa

“Rp195 Juta P3-TGAI Bumirejo Disorot, Muncul Dugaan Fee dan Keterlibatan Pihak Luar”

PEMERINTAHAN

DPRD Demak Kawal Perubahan APBD 2026

DPRD DEMAK

DPRD Demak dan Bupati Sepakati KUA-PPAS, Anggaran 2027 Difokuskan pada Prioritas Warga