KEBUMEN — Aktivitas pengerukan material batu putih di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) serta dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dugaan itu muncul setelah warga melihat aktivitas alat berat berupa ekskavator yang mengeruk material batu putih dan tanah urug. Material hasil pengerukan kemudian disebut dimuat ke sejumlah truk untuk dibawa keluar dari lokasi.
WN, warga Buayan, mengatakan aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa hari. Menurutnya, material yang dikeruk bukan hanya tanah urug, tetapi juga batu putih yang dinilai memiliki nilai jual.
“Secara kasat mata alat berat itu digunakan untuk mengeruk batu putih dan truk-truk dari luar langsung antre memuat material itu untuk dibawa keluar,” ujar WN, Selasa (29/9/2026).
Ia menyebut kendaraan pengangkut material keluar-masuk lokasi dengan intensitas sekitar 10 unit per hari. Kondisi tersebut, menurut warga, juga berdampak terhadap kondisi jalan yang dilalui kendaraan bermuatan berat.
Warga lainnya, DA, mengaku memantau aktivitas alat berat yang disebut beroperasi sejak pagi hingga sore selama beberapa hari berturut-turut.
Selain mempertanyakan legalitas kegiatan, warga juga menyoroti kondisi bekas galian yang dinilai berpotensi membahayakan apabila tidak segera ditangani atau direklamasi.
“Galian yang tidak memiliki tanda-tanda reklamasi ini menjadi bom waktu. Kalau hujan deras dan terjadi longsor, pemukiman warga yang akan menjadi korban,” kata DA.
Dugaan Penggunaan Solar Subsidi
Sorotan warga juga mencakup dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material.
SO, salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas logistik di lokasi, menyebut adanya dugaan pembelian solar bersubsidi di SPBU yang kemudian dipindahkan ke wadah tertentu.
“Modusnya beli solar subsidi di SPBU, lalu disedot ke jerigen atau galon bekas,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat maupun instansi yang berwenang.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat juga menyebut pengelolaan kegiatan di lapangan diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AG. Sementara DR disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan lahan atau permodalan.
Keterangan mengenai pihak-pihak tersebut masih sebatas informasi dari masyarakat dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.
Warga Minta Aparat Turun Tangan
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Mereka meminta Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, serta instansi terkait di bidang energi dan sumber daya mineral turun langsung untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan dan penggunaan BBM di lokasi.
Apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Demikian pula dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Redaksi tetap membuka ruang yang setara bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi resmi terkait persoalan tersebut.
(SND)



