Home / Nasional / POLRI

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WIB

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Jakarta

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dan sistem pembayaran denda tilang terintegrasi dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Jakarta

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.

Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.

Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu, 86 gram Sabu di Amankan Satresnarkoba

Berita utama

Hangat dan Bersahaja, Polsek Labuan Amas Utara Rayakan HUT ke-80 TNI Bersama Koramil 1002-08/LAU

Berita utama

Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun yang Terdampak Kekeringan

Berita utama

Dandim 1000/Tla Bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cab. XXXII Dim 1009 Menghadiri Upacara Puncak HUT RI Ke 80 Kabupaten Tanah Laut

Berita utama

Harlah Pancasila Kapolresta Malang Kota Beri Penghargaan Anggota Berprestasi dan Warga Masyarakat yang Bantu Ungkap TPPO

Berita utama

Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Sumenep Terima Penghargaan dari Polda Jatim

Berita utama

Pelihara Harmonisasi di Bulan Ramadhan Polres Madiun Kota Buka Puasa Bersama

Berita utama

Anak Papua Cerdas Tunas Bangsa Satgas Yonif 521/DY Tanamkan Disiplin Sejak Dini di SD Inpres Eragayam Kampung Wurigelebur