Home / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 18 September 2026 - 19:30 WIB

Kuasa Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pencurian Mesin Seberat 1 Ton

Kuasa Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pencurian Mesin Seberat 1 Ton

Kuasa Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pencurian Mesin Seberat 1 Ton

PATI — Penetapan H. Utomo sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati dipertanyakan oleh penasihat hukumnya, Izzudin Arsalan, S.H., M.H.

Izzudin menilai masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyidik, terutama berkaitan dengan keberadaan barang yang menjadi objek perkara, kepemilikan barang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan barang tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah berat mesin yang disebut mencapai sekitar satu ton atau bahkan lebih.

“Mesin yang menjadi materi perkara ini, menurut informasi yang kami dapatkan, beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Sehingga sangat sulit diterima apabila dalam proses tersebut hanya ada satu tersangka. Mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Izzudin.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi proses penyidikan, melainkan meminta penjelasan mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Izzudin juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat mendukung posisi hukum kliennya. Namun, ia mempertanyakan alasan bukti-bukti tersebut belum mengubah status hukum Utomo.

“Kami merasa telah menunjukkan bukti-bukti yang kuat dan sulit dibantah. Tetapi faktanya klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan pertimbangannya,” katanya.

Kepemilikan Barang Turut Dipertanyakan

Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum Utomo juga mempertanyakan status kepemilikan mesin yang menjadi objek perkara.

Izzudin menyebut pihaknya masih membutuhkan kepastian mengenai siapa pemilik sah barang tersebut, terlebih apabila masih terdapat hak jaminan atau hipotek yang berkaitan dengan barang dimaksud.

“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai siapa pemilik asli barang bukti tersebut karena masih adanya hak hipotek. Kalau memang telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bank Jateng dan seluruh aspek kepemilikan telah terang, tentu kami ingin mengetahui bagaimana konstruksi hukumnya sehingga klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan kepemilikan tersebut menurutnya penting untuk diperjelas karena berkaitan dengan pembuktian unsur pidana dalam perkara dugaan pencurian.

Pertanyakan Pihak yang Menguasai Barang

Pertanyaan lainnya menyangkut kronologi dugaan pengambilan mesin, termasuk lokasi, waktu, serta pihak yang menguasai barang tersebut setelah diduga diambil.

Izzudin mempertanyakan apabila barang yang diduga hasil pencurian tidak ditemukan atau disita dari tangan kliennya, sementara barang tersebut justru ditemukan dalam penguasaan pihak lain, bagaimana posisi hukum pihak yang menguasai barang tersebut.

“Kalau memang barang yang diduga dicuri tidak disita dari tangan klien kami dan ternyata disita dari orang lain, kami mempertanyakan mengapa pihak yang menguasai barang tersebut tidak diproses sesuai dengan peran dan keterlibatannya apabila memang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur hukum,” tuturnya.

Namun demikian, Izzudin menyatakan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menentukan siapa yang bersalah. Menurutnya, setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus diperlakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Minta Penyidikan Tetap Profesional dan Bebas Intervensi

Di tengah sejumlah pertanyaan tersebut, Izzudin justru menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas jajaran penyidik Polresta Pati.

Ia mengaku meyakini penyidik memiliki pengalaman dan integritas dalam menangani berbagai perkara. Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang tersedia.

“Kami meyakini penyidik Polresta Pati tidak mungkin melakukan kecerobohan dalam menangani perkara. Penyidik di Polresta Pati memiliki pengalaman dan jam terbang yang tidak perlu diragukan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menduga adanya kemungkinan tekanan dalam proses penanganan perkara tersebut. Izzudin menegaskan bahwa dugaan itu belum dapat dibuktikan dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

“Kami menduga penyidik sepertinya berada dalam tekanan. Tetapi ini hanya dugaan kami dan bukan suatu kesimpulan. Karena itu, kami tetap mendukung penyidik agar menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Penasihat hukum Utomo juga berharap tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi proses penyidikan. Menurutnya, independensi penyidik diperlukan agar setiap perkara dapat ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

“Kami berharap seluruh pihak mendukung agar penyidik Polresta Pati dapat terus menjaga kualitas penegakan hukum. Jangan sampai ada pihak yang melakukan intervensi dengan cara apa pun terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

Izzudin menambahkan, seluruh pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hak hukum kliennya untuk mendapatkan proses penanganan perkara yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Semoga situasi seperti ini tidak kembali terulang. Kami ingin proses penegakan hukum tetap berkualitas dan seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Kemenangan sejati adalah kemenangan yang berkualitas, bukan sekadar kuantitas.

Catatan: Seluruh pertanyaan, keberatan, dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari penasihat hukum H. Utomo. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bersambung

Share :

Baca Juga

Berita utama

LL alias Pace (DPO) Dugaan Penganiayaan Valet Serahkan Diri ke Polrestabes Surabaya, Jadi Tersangka

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Mahasiswi Terkait Kematian Bayi di Kos Gubeng

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pencuri HP Modus Tagih Utang di Kos Kalilom

HUKUM

Perkuat Pengamanan Obvitnas, Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton

Berita utama

Polda Jatim Bongkar 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Ratusan Pelaku Diamankan

Berita utama

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Berita utama

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Berita utama

Gerak Cepat Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curanmor di Mrutu Kalianyar Dari Amukan Massa