Home / BBM / PENYALAHGUNAAN SUBSIDI

Jumat, 18 September 2026 - 00:34 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

MEDIAKPK.COM TANGERANG Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam praktik tersebut, LPG 3 kg subsidi dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan di dua lokasi dan mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, polisi menyita 910 tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Polisi juga mengamankan 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, serta dua timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Irhamni, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan. LPG tersebut selanjutnya dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan perangkat yang telah dimodifikasi.

Dalam prosesnya, satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg membutuhkan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kg diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

Dari pengungkapan tersebut, kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi agar manfaat subsidi pemerintah tetap diterima masyarakat yang berhak.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Masyarakat juga diimbau ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi.

(m rosid)

Share :