Home / NARKOBA / POLRI

Rabu, 16 September 2026 - 23:09 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menduga barang terlarang tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam berbagai ukuran paket.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.

Menurut AKP Adik, sabu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.

Kepada penyidik, F.I. mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sementara itu, penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.

Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

Penyidik juga mendalami keterangan bahwa F.I. telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

Polisi menduga F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

BENCANA

Polri Perkuat Mitigasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diminta Tetap Tenang

Berita utama

Brimob Hadir di Tengah Pemulihan, Bantu Fasilitas Ibadah dan Pendidikan Pascagempa

Berita utama

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

Berita utama

Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat

Berita utama

Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Dampingi Warga Made Budidayakan 1.500 Ikan Nila

Berita utama

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan Bangsa

Berita utama

Polres Sumenep Resmikan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni, Wujud Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80

Berita utama

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital