MEDIAKPK.COM PONOROGO Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan hutan Perhutani Petak 130 E RPH Bungkal, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu Ds, Dukuh Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Selasa (15/9/2026) malam.
Kebakaran yang melanda lahan dengan luas sekitar satu hektare tersebut berhasil dikendalikan oleh personel gabungan sebelum api menjalar lebih jauh dan mengancam kawasan permukiman warga.
Informasi mengenai kebakaran diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Warga yang melihat adanya titik api di kawasan hutan kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bungkal Polres Ponorogo langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Perhutani serta unsur terkait untuk melakukan penanganan.
Sebanyak 18 personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Upaya pemadaman dilakukan secara manual dengan membuat penyekatan, memukul kobaran api menggunakan gepyok, serta menutup titik bara dengan tanah guna menghentikan penyebaran api.
Vegetasi yang terbakar antara lain pohon albasia, semak belukar, alang-alang, hingga serasah dan ranting kering yang mudah terbakar dalam kondisi cuaca kering.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Bungkal AKP Ichwanul Huda, S.H., mengatakan respons cepat dan koordinasi antarunsur menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait. Alhamdulillah, api berhasil kami padamkan sehingga tidak meluas,” ujar AKP Ichwanul Huda, Rabu (16/9/2026).
Setelah api utama berhasil dipadamkan, petugas masih melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat bara yang masih tersisa dan berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.
Diketahui, jarak lokasi kebakaran dengan permukiman warga sekitar satu kilometer. Berkat penanganan cepat tim gabungan, api berhasil dilokalisasi dan tidak sampai menjalar ke wilayah permukiman.
Kapolsek Bungkal juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi lingkungan kering.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat ditangani sedini mungkin.
(M Rosid)








