SUKABUMI — Kapolri mengapresiasi aspirasi kalangan buruh yang mendorong agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri diperkuat melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Apresiasi itu disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan terima kasih atas dukungan para pekerja terhadap keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri.
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, Desk Ketenagakerjaan yang selama ini dijalankan Polri telah menjadi salah satu instrumen untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Pendekatan yang dilakukan diarahkan pada penyelesaian masalah secara cepat, objektif, profesional, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Data penanganan Desk Ketenagakerjaan menunjukkan peran tersebut. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan telah ditangani. Selain itu, 4.236 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi untuk mendapatkan kesempatan kembali bekerja.
Kapolri menilai dukungan buruh terhadap penguatan Desk Ketenagakerjaan menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian konflik hubungan industrial membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Kehadiran Polri diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan tanpa mengesampingkan hak maupun kepentingan masing-masing pihak.
Di sisi lain, Kapolri menegaskan pentingnya membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat. Pembahasan revisi RUU Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum untuk menampung berbagai aspirasi pekerja dan memperkuat kepastian hukum.
Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, lanjut Kapolri, juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha. Pekerja yang sejahtera akan mendukung peningkatan produktivitas, sementara perusahaan yang sehat dapat menjaga lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap iklim investasi.
Karena itu, sinergi antara Polri, pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, sekaligus memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara profesional dan berkeadilan.
Kapolri menilai dukungan buruh terhadap Desk Ketenagakerjaan menunjukkan adanya kebutuhan terhadap pola penyelesaian masalah yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak pekerja.
(M Rosid)








