MEDIAKPK.COM KEDIRI – Polres Kediri Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi musim kemarau. Masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya diminta tidak menggunakan api sebagai cara membuka, membersihkan, atau mengolah lahan.
Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan, pembakaran lahan yang dilakukan secara sembarangan berpotensi memicu kebakaran meluas. Dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan serta menghambat aktivitas masyarakat.
“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Aktivitas yang dianggap sederhana bisa berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).
Untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, pemerintah desa, maupun posko kebencanaan terdekat.
Menurut Kapolres, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Terlebih, kondisi vegetasi yang mengering selama musim kemarau membuat api lebih mudah menyebar.
Selain mengedepankan langkah pencegahan, Polres Kediri memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
AKBP Latif menjelaskan, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
“Sanksinya cukup berat. Karena itu kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal maupun lahan yang dikelola.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya.
(m rosid)








