MEDIAKPK.COM MOJOKERTO – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polres Mojokerto Polda Jawa Timur. Memasuki periode rawan kebakaran, jajaran Polsek Pacet bersama petugas Tahura Raden Soerjo meningkatkan patroli dan pemantauan di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Patroli terpadu tersebut dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) dengan menyasar sejumlah kawasan yang dinilai memiliki potensi rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini sekaligus mengantisipasi munculnya titik api akibat kondisi vegetasi yang mengering maupun aktivitas manusia.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E., M.H. menjelaskan, pencegahan menjadi prioritas utama dalam menghadapi ancaman karhutla.
Menurutnya, kondisi semak, ranting dan vegetasi kering di kawasan perbukitan dapat dengan cepat menjadi bahan bakar apabila tersulut api. Karena itu, pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui lebih awal apabila terdapat indikasi kebakaran.
“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap aman sekaligus mendeteksi sedini mungkin apabila muncul asap atau titik api. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” kata AKP Umam.
Selain menyusuri kawasan rawan, petugas turut memetakan sumber air yang dapat dimanfaatkan dalam kondisi darurat serta mengawasi jalur yang menjadi akses masyarakat menuju kawasan hutan.
Pendekatan persuasif juga menjadi bagian dari patroli. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat desa sekitar hutan, termasuk pengelola lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), pendaki dan wisatawan agar ikut menjaga kawasan konservasi.
Masyarakat diingatkan tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan perapian setelah beraktivitas di kawasan hutan.
AKP Umam menegaskan bahwa upaya pencegahan juga dibarengi dengan penegakan hukum. Kepolisian akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta seluruh masyarakat ikut berperan menjaga kawasan hutan. Apabila melihat kepulan asap, titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala RKW 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi, S.Hut., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dilakukan Polres Mojokerto bersama petugas Tahura Raden Soerjo.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran, khususnya di wilayah Mojokerto yang memiliki kawasan Tahura Raden Soerjo sekitar 3.892 hektare.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
(m rosid)








