MEDIAKPK.COM GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial S (38), yang diduga kerap melakukan aksi eksibisionisme terhadap perempuan pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, S diamankan di kawasan Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah polisi menerima laporan dari salah seorang perempuan yang menjadi korban.
Menurut Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sekitar 30 kali dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2026.
“Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” ujar AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).
Aksi terakhir yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja dan melintasi ruas jalan yang berada di kawasan persawahan dengan kondisi relatif sepi.
Korban yang melihat perilaku mencurigakan seorang pria di pinggir jalan kemudian berinisiatif merekam menggunakan telepon selulernya. Ketika melintas di dekat pelaku, korban mendapati S melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Korban mengaku kejadian tersebut bukan yang pertama. Ia bahkan menyebut sudah tiga kali menjadi sasaran pria yang sama di lokasi tersebut sebelum akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dalam pemeriksaan, S mengakui sengaja memilih lokasi yang sepi untuk melakukan aksinya. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berkendara seorang diri.
Polisi menyebut pelaku mengaku terpengaruh konten pornografi dan memperoleh kepuasan dari tindakan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu kaus lengan panjang berwarna biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, serta sebuah topi merah.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Untuk memastikan kondisi psikologis tersangka, penyidik juga melibatkan psikolog dalam proses pemeriksaan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa untuk tidak ragu melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 081188002006.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu polisi mengungkap kemungkinan adanya korban lain sekaligus memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.
ROSIT








